Aturan Baru, Kementerian ESDM Rombak Harga Dasar BBM

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 15 Okt 2019 16:49 WIB

Aturan Baru, Kementerian ESDM Rombak Harga Dasar BBM

SURABAYAPAGI.com - Merujuk kepada peraturan yang tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM No. 187/2019 sebagai pengganti Keputusan Menteri ESDM No.19/2019 yang dirilis Februari lalu. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah merilis formula harga dasar terbaru dalam perhitungan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM) umum jenis bensin dan minyak solar yang disalurkan melalui SPBU dan/atau stasiun pengisian bahan bakar nelayan. Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar enggan banyak komentar soal penerbitan beleid ini. Dia menuturkan aturan ini sebagai basis penghitungan harga BBM jenis umum. "Yang subsidi tidak, yang JBU (jenis BBM umum) memang ada," tuturnya, Senin (14/10/2019). Formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak umum jenis bensin dan minyak solar sebagai berikut: Bensin di bawah RON 95 dan jenis minyak solar CN 48 Kepmen ESDM No. 187 K/10/MEM/2019 (Oktober 2019) Batas bawah menggunakan Mean of Platts Singapore (MOPS) + Rp1.000/Iiter + Margin (5% dari harga dasar). Batas atas menggunakan MOPS + Rp1.000/Iiter + Margin (10% dari harga dasar). Sebelumnya, Kepmen ESDM No. 19 K/10/MEM/2019 (Februari 2019) Batas bawah menggunakan MOPS + Rp952/Iiter + Margin (5% dari harga dasar). Batas atas menggunakan MOPS + Rp2.542/Iiter + Margin (10% dari harga dasar). Bensin RON 95, bensin RON 98, dan jenis minyak solar CN 51 Kepmen ESDM No. 187 K/10/MEM/2019 (Oktober 2019) Batas bawah menggunakan MOPS + Rp1.200/Iiter + Margin (5% dari harga dasar). Batas atas menggunakan MOPS + Rp1.200/Iiter + Margin (10% dari harga dasar). Sebelumnya, Kepmen ESDM No. 19 K/10/MEM/2019 (Februari 2019) Batas bawah menggunakan MOPS + Rp1.190/Iiter + Margin (5% dari harga dasar). Batas atas menggunakan MOPS + Rp3.178/Iiter + Margin (10% dari harga dasar). Perubahan formula harga juga diikuti dengan pembentukan margin badan usaha pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi dalam melaksanakan kegiatan penyaluran jenis bahan bakar minyak umum yang ditetapkan sebagai berikut: Bensin di bawah RON 95 dan jenis minyak solar CN 48 Kepmen ESDM No. 187 K/10/MEM/2019 (Oktober 2019) Batas bawah menggunakan (5/95) x (MOPS + Rp1.000/liter) Batas atas menggunakan (10/90) x (MOPS + Rp1.000/liter) Sebelumnya, Kepmen ESDM No. 19 K/10/MEM/2019 (Februari 2019) Batas bawah menggunakan (5/95) x (MOPS + Rp952/liter) Batas atas menggunakan (10/90) x (MOPS + Rp2.542/liter) Bensin RON 95, bensin RON 98 dan jenis minyak solar CN 51 Kepmen ESDM No. 187 K/10/MEM/2019 (Oktober 2019) Batas bawah menggunakan (5/95) x (MOPS + Rp1.200/liter) Batas atas menggunakan (10/90) x (MOPS + Rp1.200/liter) Sebelumnya, Kepmen ESDM No. 19 K/10/MEM/2019 (Februari 2019) Batas bawah menggunakan (5/95) x (MOPS + Rp1.190/liter) Batas atas menggunakan (10/90) x (MOPS + Rp3.178/liter)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU