Aturan Baru Perihal IMEI, Bisa Tertunda Karena Masalah Teknis

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 02 Agu 2019 20:44 WIB

Aturan Baru Perihal IMEI, Bisa Tertunda Karena Masalah Teknis

SURABAYAPAGI.com Menkominfo Rudiantara, mengatakan bahwa aturan soal IMEI yang rencana awalnya akan terbit pada saat 17 Agustus 2019, berpotensi besar akan tertunda. Permasalahan teknis di operator adalah penyebab tertundanya peluncuran aturan baru tersebut. "Masalah teknis ada di operator. Dan di operator. Kalau mau selesai, kemarin-kemarin sudah selesai," ujar Rudiantara dilansir dari CNBC Jumat (2/8). Meski demikian, tutur Rudiantara, peraturan bersama 3 Menteri diharapkan selesai secepatnya karena akan memanfaatkan momentum 17 Agustus. "Momentum 17 Agustus, keluar kebijakan dalam bentuk Peraturan Menteri yang ditandatangani oleh tiga menteri (Kominfo, Perdagangan, dan Perindustrian)," kata Rudiantara. Dijelaskannya, tim yang menyusun aturan mengusulkan peraturan mulai efektif berlaku enam bulan setelah kebijakan tersebut keluar. Artinya, aturan diestimasikan efektif berlaku pada Februari 2020 mendatang. Sementara itu Dirjen SDPPI Kemenkominfo, Ismail, mengatakan akan ada evaluasi selama enam bulan setelah kebijakan dikeluarkan. Jika evaluasi dapat lebih cepat, maka regulasi tentang IMEI bisa efektif diberlakukan sebelum Februari 2020. "Sebelum 6 bulan akan dilakukan evaluasi lagi. Kalau bisa lebih cepat, ya pemberlakuan kepmen akan dipercepat," kata Ismail. Adapun kebijakan IMEI dibuat sebagai upaya untuk mengurangi peredaran ponsel Black Market (BM). Diperkirakan ada 600 ribu unit ponsel setiap bulannya yang masuk ke pasar Indonesia, berarti dalam kurun waktu satu tahun saja, ada 7,2 juta unit ponsel ilegal yang masuk.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU