Aturan Kapasitas Powerbank dalam Pesawat

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 08 Jan 2019 12:03 WIB

Aturan Kapasitas Powerbank dalam Pesawat

SURABAYAPAGI.com - Bagi seseorang yang sering pergi menaiki moda transportasi udara atau pesawat, pasti mengetahui peraturan tentang kapasitas powerbank. Powerbank berfungsi sebagai pengisi daya gadget saat sedang berada di luar dan jauh dari sumber listrik. Keberadaan powerbank sangat membantu orang-orang yang bekerja di luar ruangan. Beberapa perusahaan penerbangan bahkan ada yang tak memberi ijin masuknya powerbank dalam bagasi. Hal ini dikarenakan resiko meledaknya powerbank saat dalam penerbangan. Maskapai penerbangan Indonesia pun menggunakan ketentuan International Air Transport Association (IATA) tentang batas diperbolehkannya powerbank masuk pesawat. Berikut beberapa syarat agar powerbank diijinkan dalam sebuah penerbangan. Powerbank dengan kapasitas 100 Wh bisa dibawa masuk ke dalam bagasi kabin. Sedangkan powerbank yang memiliki kapasitas antara 100 Wh hingga 160 Wh, penumpang harus mendapat persetujuan dari pihak maskapai terlebih dahulu. Tapi jika berencana membawa powerbank berkapasitas di atas 160 Wh, sudah bisa dipastikan akan mendapat penolakan di gate pemeriksaan. Pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 80 Tahun 2017 disebutkan, powerbank, korek api, alat bantu medis dan beberapa barang lainnya termasuk benda berbahaya yang diperbolehkan dibawa ke bagasi kabin pesawat. Cara menghitung kapasitas powerbank semisal 10.000 mAh tadi memiliki voltase baterai 3,85 Volt (V), maka rating energinya adalah 38.500 mWh (miliwatt-hour) atau 38,5 Wh. Pada beberapa merek powerbank, satuan Wh biasanya sudah dicantumkan di bodi powerbank. Jika belum, maka pengguna bisa menghitung sendiri dengan cara di atas Ketentuan pembatasan di atas dihitung berdasarkan kapasitas perunit, bukan akumulasi. Jadi masih bisa membawa baterai cadangan atau powerbank lain, dengan catatan tidak digunakan selama penerbangan. Alasan dilarangnya powerbank dalam penerbangan, karena komponennya mudah terbakar. Jadi peraturan ini harus dipatuhi demi keselamatan semua penumpang. nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU