Aturan Pajak Baru, Dorong Asing Ekspansi Properti

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 28 Jul 2019 14:37 WIB

Aturan Pajak Baru, Dorong Asing Ekspansi Properti

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Seluruh kawasan Asia, investor sedang mempertimbangkan situasi pasca pemilihan umum dan unjuk rasa di beberapa negara. Beberapa wilayah mengalami pergolakan. India dan Indonesai yang baru selesai mengadakan pemilihan umum, hingga Hong Kong yang masih mengalami aksi protes besar-besaran. Namun, ada wilayah yang bertahan seperti Singapura. Mereka menerima tambahan investasi terutama dari sektor komersial dan rekreasi. Di China, kebijakan sektor infrastruktur sedang berkembang di pasar-pasar utama termasuk Shanghai. Peluang menarik muncul di pasar Vietnam dan Myanmar. Di Indonesia, Director of Capital Markets and Investment Services Colliers Indonesia, Steve Atherton menyebutkan meski hasil pemilihan presiden telah usai, sentimen investor tetap terjaga. "Sehingga kami mengharapkan kembalinya pasar properti Jabodetabek secara bertahap," ucap Steve Atherton, Minggu (28/7). Dia melanjutkan, peraturan baru tentang pajak hunian mewah seharusnya juga menjadi stimulus positif dan membantu merangsang pasar pada kuartal mendatang. Pemerintah memberikan relaksasi pajak untuk hunian mewah yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.010/2019 tentang Perubahan atas PMK Nomor 35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Lewat aturan tersebut, pemerintah membebaskan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) bagi hunian mewah yang nilainya di bawah Rp 30 miliar. Upaya ini dilakukan guna mendorong penjualan properti pada segmen tersebut.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU