Awas, Pelanggar Jalur Sepeda di Jakarta Mulai Hari Ini Denda 500 Ribu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 25 Nov 2019 08:48 WIB

Awas, Pelanggar Jalur Sepeda di Jakarta Mulai Hari Ini Denda 500 Ribu

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Mulai hari ini Senin (25/11) Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan kepolisian akan gencar melakukan upaya upaya penertiban dan penindakan bagi pelanggar jalur sepeda. Hal tersebut dilakukan seiringan dengan terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 128 Tahun 2019 mengenai penyediaan jalur sepeda, Kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mulai melakukan penindakan dan sterilisasi. Mulai besok kita sudah aktif melakukan proses sterilisasi di jalur sepeda. Jadi bila ada kendaraan baik motor ataupun roda empat yang melanggar rambu dan marka, akan langsung ditindak dan dikenakan sanksi, ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Minggu (24/11). Menurut Syafrin, sanksi yang dikenakan kepada pelanggar berupa kurungan dua bulan atau denda maksimal sebesar Rp 500.000 sesuai pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009. Sedangkan penanganannya nanti akan dilakukan pihak kepolisian. Sementara itu, menurut Syafril, 2 metode pengawasan akan digunakan untuk proses pengawasan dan sterilisasi di jalur sepeda. 2 metode pengawasan tersebut yakni dilakukan secara statis dan mobile. Pola pertama itu kita tempatkan petugas secara bergantian di beberapa titik jalur sepeda, lalu yang kedua bersama dengan kepolisian kita bentuk Lintas Jaya untuk pengawasan secara mobile, ujar Syafrin.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU