Ayah Anak, Komplotan Pemalsu Buku Kir Berhasil Diringkus

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 10 Nov 2019 13:28 WIB

Ayah Anak, Komplotan Pemalsu Buku Kir Berhasil Diringkus

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Dua tersangka pemalsu buku kir berhasil diamankan Polres Metro Jakarta Utara. Dua pelaku ini diamankan di daerah Sunter, Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara. "Pemalsuan buku kir ini sudah dilakukan pelaku dari 2007 lalu," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Utara, Minggu (10/11/2019). Budhi mengatakan kedua tersangka ini adalah ayah dan anak. Mereka ditangkap di sebuah kontrakan pada Jumat, 8 November 2019. Dia menjelaskan kedua pelaku memiliki peran masing-masing. BS, diungkapkan Budhi, mengambil peran sebagaimarketing atau biro jasa. Sedangkan peran RA sebagai pemalsu buku kir. "BS mengajari RA memalsukan buku kir setelah anaknya lulus dari SMK," lanjut dia. Dari hasil pengembangan, satu orang lagi masih berstatus DPO, yakni ND. ND diduga sebagai pemasok material atau buku kir palsu. "Sampai saat ini masih orang luar semua (sipil). Tapi akan ditelusuri lagi, kami ada satu DPO, yaitu ND, yang merupakan pemasok. Bisa saja dimungkinkan kalau ND tertangkap, dia mendapat (material buku kir palsu) dari orang dalam. Akan kita proses sumber material ini. Tapi sampai sekarang ND belum tertangkap," tuturnya. Dari hasil penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 3 unit handphone, 1 komputer rakitan, 2printer, 1 mesin pres, 1 laptop, berbagai macam stempel, 6 lempeng pelat peneng, 1 palu berbahan kayu, 1 set ketokan pelat angka, dan abjad 6 mm 1/4", 405 buku kir, 811 lembar stiker masa berlaku uji berkala, 15 kartu pengawasan izin penyelenggaraan angkutan barang, dan 4pack stiker transparan kuning. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU