Home / Korupsi : Terkuak di dalam Putusan Pengadilan Tipikor, “Bobo

Ayong, Ciak APBD dan Bank Jatim

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 11 Mei 2018 23:44 WIB

Ayong, Ciak APBD dan Bank Jatim

SURABAYA PAGI, Surabaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (7/5/2018) lalu baru saja memvonis tiga terdakwa korupsi Jembatan Brawijaya Kediri. Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin hakim I Wayan Sosiawan, juga memerintahkan untuk melakukan pemeriksaan, penyidikan dan memproses hukum ke Pengadilan Tipikor terhadap mantan Wali Kota Samsul Ashar dan Komisaris PT Surya Graha Semesta (SGS) Tjahjo Wijoyo alias Ayong. Praktis, bila Ayong, jadi ditersangkakan oleh Polda Jatim dan Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Kediri. Status tersangka Ayong yang kedua ini menyusul status tersangka sebelumnya dalam kasus pembobolan kredit Bank Jatim yang dilakukan PT SGS senilai Rp 147,7 Miliar. Ayong pun diduga sudah dua kali ciak (menikmati/memakan, bahasa Tionghoa, red) dari dana APBD kota Kediri senilai Rp 66 Miliar dan Bank Jatim senilai Rp 147,7 Miliar. Dalam dugaan korupsi modus pemberian kredit macet di Bank Jatim, Ayong bersama dan Rudi Wahono, resmi menjadi tersangka baru oleh Bareskrim Mabes Polri. Tersangka baru ini menyusul empat tersangka yang kini sudah menjadi terdakwa, yakni empat pejabat Bank Jatim, Wonggo Prayitno (bekas Direktur Divisi Kredit Modal Kerja/KMK), Arya Lelana (bekas Kepala sub Divisi KMK), Harry Soenarno (Kepala cabang Pembantu Bangil-Pasuruan) dan Iddo Laksono Hartano (Asisten Relations and Manager Bank Jatim). Sama dengan kasus korupsi Jembatan Brawijaya, Ayong bisa menjadi tersangka, menyusul tiga terdakwa yang baru saja divonis, yakni Kasenan (Kepala Dinas PU kota Kediri), Wijanto (Kabid Permukiman DPUPR) dan Nuriman Satrio Widodo (pejabat pembuat komitmen). Namun, hingga Jumat (11/5/2018) kemarin, Polda Jatim dan Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Kediri masih belum melaksanakan putusan Hakim Pengadilan Tipikor. Hal ini diungkap salah satu penyidik dari unit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, Jumat kemarin. Sumber penyidik Tipikor kepada Surabaya Pagi, menjelaskan, pihaknya masih menunggu perintah untuk melakukan penyidikan mantan Wali Kota Samsul Ashar dan Ayong. Sudah dengar. Cuma kita masih menunggu dari atasan, jawab salah satu penyidik itu, kemarin. Bahkan, tambah penyidik tersebut, untuk dua nama yang direkomendasi oleh majelis hakim agar dilakukan penetapan tersangka, sudah pernah dilakukan pemeriksaan sebelumnya. Sudah pernah dulu. Ada sih (titik cerahnya). Ini koordinasi sama kejaksaan juga, jawab singkat. Pernyataan salah satu penyidik Polda Jatim itu juga sebelumnya sudah dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera. Barung Mangera menjelaskan bahwa pihaknya patuh dan akan melaksanakan putusan hukum yang telah di ketuk palu hakim. "Jika putusan hakim memerintahkan untuk memeriksa dan memproses hukum mantan Wali Kota Kediri dan sejumlah nama yang disebutkan majelis hakim, kita patuh aturan," tegas Barung, kepada Surabaya Pagi. Namun, hingga saat ini, lanjut perwira dengan tiga melati dipundak ini, Polda Jatim belum menerima salinan putusan terhadap tiga terdakwa serta perintah untuk memeriksa mantan Wali Kota Kediri Samsul Ahzar. Pasti kita akan koordinasikan, apalagi kita belum mendapat salinannya, jawabnya. **foto** Diotaki Ayong Dari informasi yang dihimpun Surabaya Pagi baik di Kejaksaan, Kepolisian dan mengikuti jalannya sidang kasus Bank Jatim dan korupsi Jembatan Brawijaya, Tjahjo Widjojo alias Ayong, Komisaris PT SGS, disebut-sebut sebagai otak dalam tindak pidana korupsi. Dalam dugaan korupsi APBD kota Kediri Rp 66 Miliar yang dianggarkan untuk pembangunan Jembatan Brawijaya Kediri, Ayong sejak awal yang menyetting pemenang lelang pengerjaan Jembatan Brawijaya. Saat itu sudah disetting yang mengerjakan yakni PT Fajar Parahiyangan. Meski berdasarkan penunjukan penyedia Barang/Jasa No. 1538/VIII/SPPBJ/APBD/2010 tanggal 21 Oktober 2010 dan SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja) No.1856/IX/SPMK FISIK/APBD/2010 tanggal 27 September 2010 dengan jangka waktu proyek 2010 2013, pemenangnya adalah PT SGS. Semuanya diatur melalui perantara Ayong, yakni Erwanto. Erwanto sendiri sebagai orang kepercayaan bos PT SGS itu. Bahkan, dari pengakuan Erwanto, saat menjadi saksi di persidangan Maret 2018 lalu, pria pendek lulusan SMA itu mengakui, mendatangi kantor perusahaan peserta lelang itu satu per satu atas perintah bosnya, Ayong. Saya disuruh untuk mendapatkan tanda tangan masing-masing. Disuruh sama pak Ayong, ungkap Erwanto, dalam persidangan saat itu. Sementara, di Bank Jatim, Ayong menyuruh sopirnya, yang bernama Rudi Wahono, yang dijadikan Direktur Utama boneka. Atas settingan Ayong, Rudi Wahono, yang menjadi Dirut abal-abal PT SGS, didapuk untuk mengambil kredit modal kerja di Bank Jatim. Saat itu Direktur Utama Bank Jatim, masih dipegang Hadi Sukrianto. Era Direktur Utama Hadi Sukrianto Hal itu dibenarkan oleh Jaksa Harwaedi SH, dari Kejati Jatim, yang menangani kasus Korupsi Bank Jatim. Menurut Jaksa Harwaedi SH, dua bos PT SGS itu diduga juga telah menyalahgunakan kewenangannya dengan menerima kucuran dana kredit sebesar Rp 147,7 Miliar yang ternyata membuat macet. Berdasarkan fakta, ternyata PT SGS sendiri tidak pernah mendapatkan proyek-proyek APBD, tapi diajukan proses penambahan plafon kredit. Apalagi PT SGS juga tidak pernah mendapatkan proyek-proyek APBD. Tetapi dia mengajukan kredit karena ada proyek-proyek APBD, jelas jaksa Harwaedi. Sementara, dari penggalian investigasi Surabaya Pagi, PT SGS juga berperan utama pada membobol rekening Bank Jatim. Semuanya bermula pada tahun 2003, dimana Bank Jatim, era Direktur Utama Hadi Sukrianto, memberikan fasilitas kredit modal kerja atau (KMK) atas permohonan dari PT SGS. Kredit ini dalam bentuk Standby lone dengan plafon kredit sebesar Rp 80 miliar. Kredit ini direncanakan untuk pembiayaan proyek jembatan Brawijaya di Kediri, proyek RSUD Gambiran Kediri, proyek gedung Poltek II Kediri dan proyek RSUD Saiful Anwar Kota Malang. Jaksa Harwaedi menjelaskan, antara pembobolan Bank Jatim dengan korupsi Jembatan Brawijaya Kediri memiliki benang merah yang sama. Otaknya, yang melakukan Ayong, yang sekarang sudah tersangka di Mabes Polri, ucapnya. Kronologi Bank Jatim Hal ini dari data yang diperoleh Surabaya Pagi dari Kejaksaan, bawah kronologi yang dilakukan PT SGS untuk merugikan negara sejak tahun 2011. Pada tahun 2011, Rudi Wahono selaku Direktur Utama PT SGS (dalam pengajuan kredit di Bank Jatim) mengajukan penambahan plafon kredit, dari semula Rp 80 miliar menjadi Rp 125 milliar kepada Bank Jatim Jawa Timur Cabang Sidoarjo, sebagaimana surat Nomor 025/SGS/VII/2011 tanggal 19 Juni 2011. Untuk diketahui, kredit awal Rp 80 miliar itu dalam bentuk dalam bentuk Standby lone berupa fasilitas kredit modal kerja (KMK). Oleh Bank Jatim Cabang Sidoarjo, berkas permohonan penambahan plafon kredit tersebut diteruskan ke Bank Jatim di Surabaya dengan melampirkan dokumen proyek, diantaranya RSUD Gambiran II Kediri, dengan nilai Rp 208.685.176.000, pembangunan Poltek II Kediri pelaksana PT Nugraha Adi Taruna dengan nilai Rp 88.901.861.280. Pembangunan proyek pekerjaan Jembatan Brawijaya Kediri pelaksana PT Fajar Parahiyangan, dengan nilai Rp 66.409.000.000, pembangunan Pasar Caruban Madiun, pelaksana PT Idee Murni Pratama, dengan nilai Rp 67.200.081.000, pembangunan Jembatan Kedungkandang Malang, dengan pelaksana PT NAT dengan nilai Rp 54.183.811.000, pembangunan Kantor Pusat BPR Jatim, pelaksana PT NAT, dengan nilai Rp 22.189.000.000, pembangunan gedung Setda Kabupaten Madiun, dengan pelaksana PT NAT, PT Nugraha Airlanggatama, dengan nilai Rp 46.668.046.000 dan pembangunan Kantor terpadu Ponorogo, dengan pelaksana PT NAT, dengan nilai Rp 42.148.0 00.000. Kasus Jembatan Brwaijaya Sementara, untuk kasus Brawijaya, Ayong diduga juga meminta langsung kepada mantan Wali Kota Kediri Samsul Ashar. Hal itu terkuak dalam bukti persidangan tiga terdakwa Kasenan, Wijanto dan Nuriman. Majelis Hakim mengungkapkan berdasarkan fakta persidangan yang terungkap, adanya pertemuan antara Samsul Ashar selaku Wali Kota, dengan Ayong, Komisaris PT SGS di Hotel Bumi Surabaya. Mereka membicarakan fee sebesar 5 persen dari nilai anggaran proyek pembangunan Jembatan Brawijaa Kota Kediri. Dana yang dikeluarkan PT SGS terhadap Samsul Ashar dimulai jauh sebelum proyek tersebut dikerjakan. Dalam sidang diceritakan jika Komisaris Utama PT SGS, Tjahyo Widjojo alias Ayong sering bertemu dengan Samsul Ashar di Hotel Bumi Surabaya. Bahkan, hakim juga membacakan dari keterangan saksi Ratna, bendahara PT SGS, bahwa Samsul Ashar paling banyak menerima uang dari PT SGS. Setelah Samsul, dalam data bendahara, posisi urutan kedua yakni Kasenan dan selanjutkan Widodo. Dari pertemuan itu, Samsul juga meminta bantuan modal untuk pengembangan klinik Dahlia Medika. Dari pemberian sejumlah bantuan itu Ayong berharap diberi proyek yang salah satunya yakni proyek Jembatan Brawijaya. "Jadi sebelumnya ada pertemuan antara Samsul Ashar dengan Komisaris PT SGS yang dikenalkan oleh tim suksesnya Samsul. Dari pertemuan itu, sekitar tahun 2008-2009, Samsul sudah menerima uang secara cash sebesar Rp 3,450 miliar. Uang itu diberikan secara bertahap, setiap ketemu diberi Rp 500 juta," ungkap hakim, saat membacakan detail dalam putusannya. Selain itu, ada juga pemberian uang pada Samsul Ashar secara transfer. Setelah proyek berjalan antara 2010-2012, dari PT SGS melalui rekening Fajar Purna, pengusaha gilingan beras yang masih sepupu Samsul Ashar. Dari transaksi rekening itu, terdapat aliran dana secara transfer dari PT SGS untuk tahun 2010 sebanyak 10 kali dengan total Rp 1,850 juta, 2011 sebanyak 10 kali dengan total Rp 1,400 miliar dan 2012 sebanyak 22 kali dengan total Rp 1,205 miliar. Aliran dana baik cash maupun transfer dalam kasus Jembatan Brawijaya ini selalu tercatat dalam bendahara PT SGS. nt/bd/can/rmc

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU