Home / SGML : Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Kapitasi BPJS

Babak Pertama, 12 Kepala Puskesmas Diperiksa

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 09 Agu 2018 17:58 WIB

Babak Pertama, 12 Kepala Puskesmas Diperiksa

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Sebanyak 12 Kepala Puskesmas mulai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Dana Kapitasi BPJS Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik, Kamis (9/8). Mereka diperiksa secara maraton oleh tim penyidik tindak pidana khusus yang beranggotakan tujuh orang. Setiap Kepala Puskesmas juga didampingi bendaharawan masing-masing. Pemeriksaan ke-24 saksi dilakukan di beberapa ruangan seksi pidana khusus. Bahkan ruang kerja Kasi Pidsus Andrie Dwi Subianto juga dipakai untuk memeriksa karena saking banyaknya saksi yang harus didengar keterangannya. **foto** Kasi Intelijen Kejari Gresik Marjuki menjelaskan semua Kepala Puskesmas dan bendaharanya bakal diperiksa sebagai saksi. Namun sebelumnya pada awal penyelidikan kasus sudah ada delapan kepala puskesmas yang dimintai kesaksiannya secara random. "Dari pemeriksaan sampling di delapan puskesmas kami temukan bukti kuat adanya dugaan penyelewengan Dana Kapitasi BPJS Kesehatan," ungkap Marjuki. Terungkap bahwa dalam praktiknya dana kapitasi pada sektor jasa pelayanan kesehatan di delapan Puskesmas selalu dipotong kisaran 10 persen untuk disetorkan pada Dinkes setempat. Dari pemeriksaan sampling saja ditemukan dugaan kerugian keuangan negara hingga Rp 500 juta lebih. Praktik kotor ini sudah berlangsung sejak 2016 lalu. Sementara BPJS Kesehatan Cabang Gresik mengaku pihaknya tidak tahu menahu terkait adanya pemotongan dana kapitasi pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (Puskesmas) milik pemerintah. "Pihak kami pada setiap bulan sebatas mentransfer dana kapitasi BPJS ke masing-masing Faskes pertama sesuai norma kapitasi yang sudah ditentukan, soal penggunaanya kami tidak tahu menahu," jelas drg Ikke Yuliati Pujiastuti MKes, Kabid PMR BPJS Cabang Gresik saat ditemui di kantornya kemarin. Dijelaskan drg Ikke, norma kapitasi atau dana tanggungan bagi masing-masing pasien BPJS di puskesmas berkisar Rp 5.000-6.000 per orang. Di setiap puskesmas tidak selalu sama nilai norma kapitasinya. "Yang menentukan norma kapitasi itu bukan kami, tapi dari kemenkes," ujarnya. Untuk Kabupaten Gresik, Dana Kapitasi BPJS Kesehatan yang diterima 32 Puskesmas milik Pemkab sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) rata-rata di atas Rp 30 miliar per tahun. Bahkan pada 2016 dana kapitasi mencapai Rp 40,8 miliar. Dalam realisasi di lapangan sesuai Permenkes 19/2016 dana kapitasi tersebut dibagi dua peruntukan, masing-masing sebanyak 60 persen untuk mendanai jasa pelayanan kesehatan. Sisanya dipakai untuk dana operasional. Dari temuan aparat Adhyaksa bagian dana jasa pelayanan kesehatan itulah yang kemudian diselewengkan pihak Puskesmas dan Dinkes setempat. Kini penyidik sedang intens menelusuri kemana saja uang yang diselewengkan itu "berlabuh." (did)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU