Baby Lobster Senilai Rp 4,2 Miliar Diamankan Subdit Tipidter Polda Jatim

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 09 Apr 2020 16:06 WIB

Baby Lobster Senilai Rp 4,2 Miliar Diamankan Subdit Tipidter Polda Jatim

Surabaya Pagi, surabaya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim khususnya subdit Tipidter menangkap dua tersangka kasus perdagangan benih lobster ilegal yang diduga dilakukan MJ,28, warga Mulyorejo RT 007 RW 003 Desa Mulyorejo, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, dan MDS, 32, warga Teladan I, RT 006 RW 000 Desa Lubuk Aman, Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuk Linggau. Direktur reserse kriminal khusus Kombes Pol. Gideon Arif Setyawan didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudho Wisnu Andhiko, Kepala Balai Karantina Pengendalian Mutu Dan Keamanan Hasil Perikanan Surabaya 1 pengungkapan ini laporan polisi model A, penyidik Direktorat reserse kriminal khusus melakukan pencegahan dan pengungkapan kasus terkait dengan penyelundupan benih lobster yang berasal dari Lombok tujuannya Batam Singapura." Dua pelaku yang diduga menyelundupkan baby lobster dari Lombok tujuan Batam Singapura, langsung kita amankan,"terangnya. Penyidik pada hari Senin yang lalu sekira tanggal 6 April, menangkap pelaku di jalur gerbang tol Pasuruan Jawa Timur. Saat diperiksa tersangka MJ mengaku pihaknya hanya mengirim baby lobster sedangkan bagaimana pihaknya belum tahu."Nggak tahu, hanya kirim saja,"ujarnya tertunduk. **foto** Pelaku ditangkap di exit tol kejapanan kabupaten Pasuruan dengan menggunakan 1 Styrofoam berisi 27.542 ekor, benih lobster yang terdiri dari 26.222 ekor benih lobster jenis pasir dan 1.320 ekor benih jenis mutiara, yang mana benih lobster tersebut akan dibawah ke apartemen hight point Petra Surabaya untuk dilakukan penyegaran dan pemacking ulang dan siap diselundupkan tujuan Singapura via Batam.sedangkan jalur yang digunakan jalur darat maupun udara. Sementara itu Muhlin Kepala Balai Karantina Pengendalian Mutu Dan Keamanan Hasil Perikanan Surabaya 1, baby lobster ini dilarang penangkapan ataupun pengeluarannya dari wilayah negara republik Indonesia diatur dalam peraturan menteri kelautan dan perikanan nomor 56 tahun 2016 dimana dalam ketentuan yang ditangkap atau dikeluarkan adalah yang berukuran diatas 200 gram per ekor, Jadi kalau boleh daftar sudah pasti tidak boleh karena dibawa 200 gram itu mungkin sekitar sekitar 0,5 atau 0,6 ekor. Selanjutnya, baby lobster kemudian tidak boleh dalam kondisi telur yaitu jadi tidak boleh dibawa sekarang tidak boleh juga dalam kondisi bertelur, kecuali untuk penelitian pendidikan dan pengembangan itu boleh, penangkapan lobster untuk tujuan budidaya dan ini mungkin kalau nggak salah ini kasus pertama tahun 2000, kalau tahun 2019 lalu kita cukup hanya ada 6 kali dengan penyelamatan sekitar 180.000 ekor, Jadi peraturan menteri kelautan dan perikanan nomor 56 ini belum dicabut belum direvisi, artinya masih berlaku sampai saat ini oleh karena itu siapapun yang melanggar itu tentu merupakan pelanggaran pidana yang kalau kita terkait dengan pelanggaran ini kita menghancurkan 3 undang-undang nomor 31 2004. Akibatnya jumlah kerugian negara yang dapat diselamatkan dari penyelundupan benih baby lobster sebesar Rp 4,2 Miliar. Pasal yang disangkakan 86 ayat 1 Jo pasal 12 ayat 1 atau pasal 92 Jo pasal 26 ayat 1 UU nomer 45 tahun 2009 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan Jo pasal 55 ayat 1 tentang KUHP.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU