Home / SGML : Kampanye Sebelum Waktunya Bisa Terancam Pidana

Bacaleg Sudah Mulai Start Kampanye di Medsos

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 08 Agu 2018 15:33 WIB

Bacaleg Sudah Mulai Start Kampanye di Medsos

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Setelah proses verifikasi Bacaleg telah usai, sejumlah Bacaleg sudah mulai mengenalkan diri ke publik, salah satunya dengan memanfaatkan media sosial (Medsos) untuk membranding, padahal waktu kampanye belum dimulai. Bahkan pengamatan Surabaya Pagi belakangan ini diketahui, tidak sedikit Bacaleg mengenalkan jati dirinya via medsos ini, seakan sudah menjadi target dan tujuan para Bacaleg. Selain dianggap sosialisasi secara gratis, kampanye via medsos dinilai cukup efektif, meski tidak jaminan seseorang terpilih sebagai anggota legislatif karena sering kampanye di medsos. Melihat fakta yang demikian itu, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lamongan dengan tegas menyebutkan, apapun bentuk kampanye yang dilakukan oleh Bacaleg sebelum waktunya akan diancam pidana. "Kalau ada Bacaleg kampanye sebelum waktunya dianacam pidana,"kata Tony Wijaya ketua Panwaskab Lamongan, Rabu (8/8/2018) tanpa menyebutkan berapa ancaman pidananya. Ancaman pidana tersebut lanjut Tony, panggilan akrab Tony Wijaya berdasarkan Undang-undang Nomor Tahum 2017 tentang Pemilihan Umum. Dimana massa kampanye baru akan dilaksanakan 3 hari setelah Daftar Caleg Tetap (DCT) disahkan. "Berdasarkan Undang-undang Pemilu tersebut, massa kampanye dilaksanakan sejak 3 hari setelah ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT),"terangnya. Tony juga menambahkan, sesuai dengan tahapan pemilu, kampanye akan dilaksanakan pada tanggal 23 September hingga 13 April 2019 mendatang, sebagaimana diatur dalam PKPU No 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas PKPU Nomer 7 tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2019. Kampanye itu lanjutnya, bisa dilakukan melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, media sosial, iklan media masa. Iklan di media masa tersebut di media masa cetak dan elektronik, internet serta rapat umum sebagaimana diatur dalam pasal 276 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tersebut, ungkap Toni. Sementara itu, KPU Lamongan terkait pileg saat ini sedang melakukan tahap penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) selanjutnya akan diumumkan. InsyaAllah besuk Jumat (10/8) kita mengundang parpol untuk persetujuan penetapan DCS tersebut yang kemudian diumumkan untuk mendapat tanggapan publik pungkas Devisi Tehnis KPU Lamongan, Nur Salam. jir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU