Bacalon Independen Bisa Gugat KPU ke PTTUN

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 01 Mar 2020 23:45 WIB

Bacalon Independen Bisa Gugat KPU ke PTTUN

SURABAYA PAGI, Surabaya - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur memberikan saran kepada bakal pasangan calon jalur perseorangan dalam pilkada di tingkat kabupaten/kota yang merasa dirugikan dengan putusan KPU kabupaten/kota dapat mengajukan sengketa Tata usaha pemilihan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). "Tapi itu setelah melalui pengajuan sengketa terlebih dahulu ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) kabupaten/kota," kata Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur Novli Thyssen, Minggu (01/3).

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU