SURABAYA PAGI, Surabaya - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur memberikan saran kepada bakal pasangan calon jalur perseorangan dalam pilkada di tingkat kabupaten/kota yang merasa dirugikan dengan putusan KPU kabupaten/kota dapat mengajukan sengketa
Tata usaha pemilihan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
"Tapi itu setelah melalui pengajuan sengketa terlebih dahulu ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) kabupaten/kota," kata Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur Novli Thyssen, Minggu (01/3).