Bachtiar Nasir, Merasa Dikriminalisasi, tak Datangi Panggilan Polri

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 09 Mei 2019 13:01 WIB

Bachtiar Nasir, Merasa Dikriminalisasi, tak Datangi Panggilan Polri

Jaka Sutrisna, Erick K. Kontributor Surabaya Pagi di Jakarta Ustadz Bachtiar Nasir, Rabu (8/05/2019) kemarin mangkir atas panggilan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana Yayasan Kesejahteraan Untuk Semua (YKUS) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Alasan, pendukung paslon 02 Prabowo, ia merasa tengah dipersekusi atau dikriminalisasi. Padahal atas panggilan ini, penyidik Polri telah memiliki dua alat bukti untuk menjerat Bachtiar. "Yang pertama dari hasil pemeriksaan, keterangan tersangka AA. AA perannya mengalihkan kekayaan yayasan. Oleh karena itu kepada yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 70 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001. Demikian juga juncto Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-undang Yayasan, serta juga Pasal 374 juncto Pasal 372 KUHP," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019). Merasa Dikriminalisasi Mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI ini, meski tidak datang, mau berbicara di depan publik. Tersangka Bachtiar Nasir, merasa seperti orang yang tengah dipersekusi atau dikriminalisasi dalam kasus dugaan tindak pidana dana pencucian uang (TPPU) lewat Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS). "Ketika saya menghadapi persekusi atau kriminalisasi seperti ini, di negeri yang katanya demokrasi ini, ya, saya harus memberikan hak jawab dan insyaallah saya mantap dengan apa yang akan saya dapat," kata Bachtiar dalam sebuah video yang diterima cnnindonesia.com, Rabu (8/5/2019). Dipanggil kedua Bachtiar Nasir kepada Polri menyatakan, ketidak hadirannya karena ada agenda lain. Ia minta, dipanggil setelah lebaran. Tapi Bareskim Polri, tak mau didekte tersangka Bachtiar Nasir. Kemarin siang, Tim penyidik, melayangkan surat panggilan kedua kepada Bachtiar Nasir untuk diperiksa sebagai tersangka pada Selasa (14/5) pekan depan. Ini panggilan kedua. Bila tidak datang, sesuai aturan kUHAP, Bachtiar bisa dipanggil paksa. "Informasi yang kita dapat bahwa memang beliau ada beberapa agenda. Sekarang penyidik sedang mempersiapkan surat panggilan kedua yang rencananya yang bersangkutan akan dipanggil kembali pada hari Selasa yang akan datang," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019). Dedi menjelaskan pemanggilan ini karena penyidik akan mengklarifikasi keterlibatan Bachtiar Nasir dalam dugaan penyelewangan dana umat yang terhimpun di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). "Guna mengklarifikasi terkait menyangkut masalah Yayasan KUS. Ini sudah ada beberapa saksi dan tersangka yang sudah dimintai keterangan. Tersangka terdahulu yang sudah dimintai keterangannya atas nama AA, lalu juga dari Manager Divisi Network BNI Syariah atas nama I," ucap Dedi Alat bukti kedua adalah hasil audit rekening YKUS, yang menurut polisi terdapat aliran dana umat yang digunakan untuk kegiatan yang tak sesuai peruntukannya. Rekening itu juga sudah diaudit. Jadi ada penyimpangan penggunaan rekening. Ini adalah dana umat, dana masyarakat, tapi peruntukannya bukan untuk bantuan, tapi untuk kegiatan-kegiatan lain," ucap Dedi. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU