Bagaimana Hukum Meninggalkan Shalat Jumat ?

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 20 Mar 2020 12:02 WIB

Bagaimana Hukum Meninggalkan Shalat Jumat ?

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Hari Jumat adalah sayyidul ayyam. Artinya Jumat mempunyai keistimewaan dibandingkan hari lain. Jika nama-nama hari yang lain menunjukkan urutan angka (ahad artinya hari pertama, itsnain atau senin adalah hari kedua, tsulatsa atau Selasa adalah hari ketiga, arbia atau Rabu adalah hari keempat dan khamis atau Kamis adalah hari kelima), maka Jumat adalah jumlah dari kesemuanya. Menurut sebagian riwayat kata Jumat diambil dari kata jamaa yang artinya berkumpul. Yaitu hari perjumpaan atau hari bertemunya Nabi Adam dan Siti Hawa di Jabal Rahmah. Kata Jumat juga bisa diartikan sebagai waktu berkumpulnya umat muslim untuk melaksanakan kebaikan shalat Jumat. Lalu bagaimana jika seseorang meninggalkan shalat Jumat? Apa akibat yang menimpa dirinya? Guru kami, Syaikh Abdurrahman bin Nashir Al Barrokhafizhohullah ditanya, Apa akibat yang diperoleh orang yang tidak menghadiri shalat Jumat? Apa hadits yang menerangkan hal tersebut? Jawab Syaikhhafizhohullah, Shalat Jumat adalah shalat yang wajib bagi orang yang tidak memiliki uzur. Barangsiapa meninggalkannya, ia terjerumus dalam dosa besar. Barangsiapa yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali karena meremehkannya, hatinya akan tertutupi. Dan ia termasuk orang-orang yang lalai. Sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab shahihnya dari Abu Hurairah dan Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, keduanya mendengar Nabishallallahu alaihi wa sallam berkata ketika beliau memegang tongkat di mimbarnya,

Hendaklah orang yang suka meninggalkan shalat jumat menghentikan perbuatannya. Atau jika tidak Allah akan menutup hati-hati mereka, kemudian mereka benar-benar akan tergolong ke dalam orang-orang yang lalai. (HR. Muslim no. 865) Dalam hadits lain disebutkan,

Barangsiapa meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali karena lalai terhadap shalat tersebut, Allah akan tutupi hatinya. (HR. Abu Daud no. 1052, An Nasai no. 1369, dan Ahmad 3: 424. Kata Syaikh Al Albani hadits inihasan shahih). Ini akibat yang menimpa hati. Musibah ini lebih bahaya dari akibat yang menimpa jasad atau kulit seseorang. Sedangkan hukuman duniawi, hendaklah ulil amri (penguasa) memberi hukuman pula bagi orang yang meninggalkan shalat Jumat tanpa ada uzur agar mencegah tindak kejahatan mereka. Hendaklah setiap muslim bertakwa pada Allah, janganlah sampai ia melalaikan kewajiban yang telah Allah wajibkan. Jika seseorang lalai dalam demikian, maka ia akan menuai petaka dari Allah. Jagalah perintah Allah, niscaya pahala Allah akan diraih. Dan Allah akan beri karunia kepada siapa saja yang Dia kehendaki.(dc/im/no/cr-03/dsy)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU