Bagi-bagi Jabatan di DPRD

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 30 Agu 2019 09:08 WIB

Bagi-bagi Jabatan di DPRD

Belum Tunjukan Kinerja, DPRD Kota Surabaya yang Baru Dilantik akan Dapat Gaji Rp 53 Juta. Jumlah ini 13 Kali Besaran UMK. Sedang Posisi Ketua Dewan Mengerucut ke Adi Sutarwiyono Alqomar, Wartawan Surabaya Pagi Usai dilantik pada 24 Agustus 2019 lalu, sebanyak 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya periode 2019-2024 belum terlihat kinerjanya. Mereka masih sibuk menyusun alat kelengkapan dewan alias bagi-bagi jabatan. Padahal, mereka awal September ini sudah menerima gaji. Bahkan gaji yang bakal mereka terima disebut-sebut mencapai Rp 53,1 juta per anggota. Jumlah ini 13,7 kali lebih besar dari upah minimum kota (UMK) Surabaya sebesar Rp 3.871.000. Belum lagi fasilitas lain seperti mobil dinas. ----- **foto** Tak perlu menunggu kerja sebulan sudah bisa menerima gaji pertama, sebagai anggota DPRD Surabaya periode 2019-2024. Informasi yang dihimpunSurabaya Pagi, mereka bakal mendapat gaji pertamanya sekitar 53 juta per bulan. Diataranya uang representasi Rp 1.575.000, tunjangan jabatan Rp 2.283.750, tunjangan perumahan Rp 24.000.000, tunjangan komunikasi intensif Rp 14.700.000, tunjangan transportasi Rp 9.900.000, tunjangan keluarga Rp 220.500, tunjangan beras Rp 289.680 serta uang paket Rp 157.500 Ini berarti, jumlah total penghasilan Anggota DPRD Surabaya setiap bulannya mencapai sekitar Rp 53,1 juta. Namun hingga kini, kepastian siapa yang menjabat Ketua DPRD Surabaya dan alat kelengkapan dewan masih belum sepenuhnya selesai. Anggota DPRD Surabaya priode 2019-2024 ini masih melakukan pembahasan. Dari hasil rapat Fraksi PDIP yang dipimpin Adi Sutarwiyono memutuskan bahwa Baktiono sebagai Ketua Fraksi, Wakil ketua Fraksi Budi Laksono, dan Sekretaris Anas Karno. Sedang bendahara fraksi dijabat Dyah Katarina, yang tak lain istri dari mantan Walikota Surabaya Bambang DH yang kini menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024. Tadi dari hasil rapat fraksi yang dipimpin mas Adi, memutuskan Mas Baktiono sebagai ketua Fraksi, wakil ketua dipercayakan kepada Mas Budi Laksono, sedangkan Sekretaris dipegang oleh Mas Anas Karno, dan Mbak Dyah Katarina sebagai Bendahara, jelas Sukadar, salah satu anggota Fraksi PDIP DPRD Surabaya, Kamis (29/8/2019). Terkait dengan posisi Ketua DPRD Surabaya, pria yang akrab disapa Cak Kadar ini mengungkapkan, kalau berdasarkan usulan partai beberapa waktu lalu ada 4 nama. Yakni, Adi Sutarwiyono, Baktiono, Dyah Katarina (diusulkan DPC), dan Saifuddin Zuhri (diusulkan DPD). Secara defakto Mas Baktiono selaku ketua Fraksi (PDIP), dan data-data hasil rapat fraksi sudah dikirimkan. Nah, dari 4 nama yang diusulkan ke DPP PDIP sekarang tinggal dua nama, Mas Adi (Adi Sutarwiyono, red) dan Saifuddin Zuhri, ucapnya. Calon Ketua DPRD Dengan demikian, lanjut Cak Kadar, dirinya dan anggota fraksi PDIP yang lain tinggal menunggu siapa yang akan ditunjuk DPP PDIP untuk menjabat Ketua DPRD Surabaya. Sudah jelas kan, tinggal dua nama, cetus Cak Kadar di depan pintu masuk Gedung DPRD Surabaya di Jalan Yos Sudarso. Bersasarkan informasi yang dihimpun media ini di gedung DPRD Surabaya, dari dua nama, yakni Adi Sutarwiyono dan Saifuddin Zuhri. Maka kemungkinan besar Adi Sutarwiyono yang paling berpeluang menjabat sebagai Ketua DPRD Surabaya. Informasi tersebut bukan tanpa alasan, sebab berdasarkan sumber di DPRD Surabaya menyebutkan yang dipanggil ke Jakarta (DPP PDIP) hanya Adi Sutarwiyono dan Baktiono. Sedangkan kemarin telah diputuskan Baktiono dari hasil rapat fraksi sudah ditetapkan sebagai ketua fraksi. Jadi yang paling berpeluang memimpin DPRD Surabaya (ketua), Adi Sutarwiyono, pungkas sumber media ini. PKS Melobi Sementara itu, PKS mulai membangun komunikasi politik dengan beberapa parpol sebelum pembentukan alat kelengkapan DPRD Surabaya. Politisi PKS, Reni Astuti mengungkapkan, bahwa partainya telah membuka ruang komunikasi dengan beberapa partai dan fraksi di DPRD mendekati penyusunan alat kelengkapan dewan. Alat kelengkapan DPRD, terdiri dari Komisi, Badan Kehormatan, Badan Pembentukan Perda (BPP), Badan Musyawarah (Bamus) dan Badan Anggaran (Banggar). Kalau harapan kita proporsional sesuai perolehan kursi," terangnya. Namun, bagi PKS sesuai perolehan suara, idealnya, selain pimpinan dewan juga mendapatkan unsur pimpinan lain. "Idealnya 1 Ketua Komisi dan 1 unsur pimpinan komisi, entah wakil atau sekretaris," sebutnya. Menurut Reni, dalam pembagian pimpinan alat kelengkapan dewan mengacu pada sistem kolektif kolegial. Orientasinya pada layanan masyarakat, tidak mengejar jabatan. Jika dipercaya, kita dedikasikan untuk kepentingan masyarakat. Jika tidak, dengan pertimbangan berbagai kepentingan, kita hargai proses politik yang ada, ucap Reni. Ia menegaskan, bagi PKS jika tak bersama dalam alat kelengkapan akan menjadi penyeimbang. Menurutnya, hal itu sudah biasa bagi PKS. Orientasi kita secara internal, bagaimana secara kelembagaan dipercaya masyarakat, tandasnya. Sementara itu, Reni menyebutkan orientasi partainya secara eksternal adalah memajukan Kota Surabaya dan mensejahterakan masyarakat. Apakah itu nanti kita memiliki jabatan atau tidak di alat kelengkapan dewan, tutur perempuan yang diproyeksikan partainya sebagai wakil pimpinan dewan. Tunggu Pimpinan Definitif Reni menyatakan, mekanisme pembentukan alat kelengkapan dewan berdasarkan tata tertib DPRD. Sebelum membentuk alat kelengkapan DPRD, didahului penetapan pimpinan definitif. Pimpinan definitif tersebut nantinya akan memfasilitasi terbentuknya komisi dan alat kelengkapan dewan lainnya. Jumlah komisi proporsional antara satu dengan lainnya. Tetapi, Banggar dan Banmus mengacu tatib maksimal 25 orang atau separuh dari jumlah anggota dewan,paparnya. Pemilihan pimpinan alat kelengkapan DPRD ditentukan oleh anggotanya. Reni Astuti membeberkan, setelah fraksi mengirim perwakilan alat kelengkapan, dengan difasilitasi pimpinan definitif, alat kelengkapan dewan, misalnya komisi menggelar rapat. Rapat internal di masing-masing alat kelengkapan akan dipimpinan pimpinan dewan. Nanti akan dimusyawarahkan, siapa saja yang memimpin,katanya. Proses pemilihan mengutamakan musyawarah mufakat. Namun, apabila tidak ada titik temu akan dilakukan voting. Selanjutnya dibuat berita acara, dilaporkan ke pimpinan, kemudian setwan dan ditetapkan di rapat paripurna, kata Reni Reni mengaku, figur yang dipilih sebagai pimpinan alat kelengkapan dewan berdasarkan kesepakatan bersama, tidak mengacu pada senioritas. Harapanya, memiliki leadership dan bisa menangani. Seluruh anggota dewan mempunyai kemampuan itu,tandasnya. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU