Bahas Kesiapan PPDB dan UNBK, Dewan Gelar RDP dengan Diknas

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 06 Feb 2019 09:50 WIB

Bahas Kesiapan PPDB dan UNBK, Dewan Gelar RDP dengan Diknas

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Ada yang baru dalam seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Mojokerto tahun 2019 ini. Dinas Pendidikan (Diknas) menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring) dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang ditetapkan. Ini muncul saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD dengan Dinas Pendidikan Kota Mojokerto terkait kesiapan PPDB, UNBK serta USBK 2019 di ruang rapat gedung DPRD Kota Mojokerto, Senin (4/2). RDP dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Mojokerto, Febriana Meldyawati. Cholid Firdaus, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto mengatakan, sistem PPDB dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat bakal menimbulkan konsekwensi cukup besar di Kota Mojokerto. Pasalnya, sistem tersebut mengabaikan prestasi siswa. "Jika sistem ini dijadikan sebagai satu-satunya acuan, mau gak mau pasti ada konsekwensinya. Mereka berpikir gak penting itu pintar, yang penting tembok rumahnya dekat dengan sekolah negeri pasti anaknya bakal ketrima masuk disitu," sindirnya. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan, setiap kebijakan baru yang diterapkan oleh pemerintah pasti ada untung dan ruginya. Termasuk terkait kebijakan PPDB berdasarkan jarak tempat tinggal ini. "Ini kan asasnya pemerataan dan keadilan. Artinya, siswa yang berprestasi bisa tersebar merata di seluruh sekolah, tanpa berpikir ini sekolah favorit atau bukan," tegasnya. Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Junaedi Malik menyorot seleksi PPDB SDN yang melanggar ketentuan perundang-undangan. "Ada beberapa SD yang latah memberlakukan sistem tes untuk menjaring siswa. Utamanya untuk SDN yang dianggap favorit. Ini jelas melanggar Undang-undang dan Diknas harus tegas bersikap," cetusnya. Tak hanya itu, Politisi PKB ini juga meminta Diknas bersikap fair dan terbuka terkait jalur prestasi. Pasalnya, jalur ini dinilai rawan dimainka. "Kami beberapa kali menerima laporan dugaan kecurangan saat proses rekrutmen. Beberapa wali murid membawa piagam penghargaan olah raga dari lembaga olahraga, nyatanya saat dites ternyata nggak bisa apa-apa," terangnya. Menanggapi pertanyaan wakil rakyat, Kepala Diknas Kota Mojokerto, Amin Wachid menjelaskan jika PPDB pelaksanaan PPDB 201 mengacu pada Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB pada TK, SD dan SMP. "Mekanismenya sudah diatur dalam Permendikbud dan kita berpedoman pada aturan tersebut," tegasnya. Ia menjekaskan, PPDB akan dimulai pada bulan Mei nanti. Sistem seleksinya tak jauh beda dengan tahun kemarin. Hanya saja, tahun ini, untuk seleksi PPDB kelas 7 SMP memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah. "Prioritasnya bukan lagi soal nilai ujian sekolah ataupun sekolah asalnya. Tapi prioritasnya adalah jarak tempat tinggal terdekat dengan sekolah," pungkasnya. dw/adv

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU