Bahas UU LLAJ, DPD Soroti Transportasi Online

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 16 Mei 2019 13:29 WIB

Bahas UU LLAJ, DPD Soroti Transportasi Online

SURABAYA PAGI, Surabaya - Komite II DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat umum (RDPU) dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan untuk membahas RUU Perubahan atas UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Dalam RDPU tersebut, Komite II melakukan inventarisasi masalah di bidang transportasi untuk dimasukkan sebagai materi RUU tersebut. Salah satu bidang yang disoroti oleh Komite II adalah mengenai kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat sebagai konsumen transportasi online. Ketua Komite II DPD RI, Aji Muhammad Mirza Wardana mengatakan saat ini, kebutuhan masyarakat akan transportasi berbasis daring sangat tinggi. Hanya saja, masih ada beberapa sektor yang belum diatur dalam undang-undang, salah satunya adalah angkutan umum roda dua atau sepeda motor. "Kita tidak boleh membiarkan sesuatu berjalan tanpa adanya aturan, semua harus berjalan dengan aturan. Saya pikir permasalahan sebenarnya tidak susah untuk dibuat aturan, agar transportasi online angkutan roda dua ini bisa kita pertanggungjawabkan keamanannya," ujarnya dalam RDPU, Selasa (14/5). Sementara itu, Anggota Komite II dari Provinsi Sulawesi Barat, Pdt. Marthen meminta agar UU yang berkaitan dengan transportasi mengikuti berkembangan jaman. Hal itu untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi yang semakin cepat melalui banyaknya bisnis transportasi baru, khususnya berbasis daring. Marthen menegaskan Undang-Undang transportasi harus dapat memprediksi perkembangan teknologi tersebut, sehingga kedepannya tidak gagap dalam menghadapi perkembangan transportasi. Kira-kira teknologi yang berkembang cepat itu harus kita antisipasi. Kita harus membuat undang-undang yang tidak hanya bisa dipakai untuk tahun ini dan tahun depan, tapi juga masa depan, harus futuristik, pungkasnya.n jk

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU