Bakal P21, Kejati Tunggu Tahap II Kasus Kosmetik Ilegal

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 25 Feb 2019 08:43 WIB

Bakal P21, Kejati Tunggu Tahap II Kasus Kosmetik Ilegal

Budi Mulyono, Julian Romadhona Wartawan Surabaya Pagi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim bakal mem-P21 (berkas penyidikan sudah sempurna) berkas dugaan kasus kosmetik ilegal dengan tersangka Karina Indah Lestari (26) warga Putuk Banaran Kandangan Kediri. Rencana P21 berkas dugaan kasus kosmetik ilegal endorse beberapa artis Indonesia ini dibenarkan Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Sunarta. Pihaknya mengatakan, sebelumnya berkas sudah masuk dan sudah diteliti. Selanjutnya, tinggal rencana P21 berkas tersebut, dan menunggu pelimpahan tersangka beserta barang bukti (BB) dari penyidik Polda Jatim. Senin (25/2) rencananya berkas kita nyatakan P21. Sebab berkas sudah merujuk pada kelengkapannya. Selanjutnya tinggal menunggu tahap II dari penyidik kepolisian, kata Sunarta, Minggu (24/2). Ditanya berapa persen berkas tersebut akan P21, mantan Koordinator Bidang Pidum pada Kejaksaan Agung (Kejagung) ini enggan berspekulasi. Menurutnya, berkas kasus kosmetik ilegal ini sudah ke ranah P21. Kemungkinan lengkap (sempurna atau P21). Karena tenggang waktu masih ada, jadi Senin paling lambat (dinyatakan P21), tegasnya. Kasus ini berawal keberhasilan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar praktik produksi kosmetikilegal yang diduga dilakukan KRL, warga Putuk Banaran Kandangan Kediri. Produk kosmetik oplosan bermerek Derma Skin Care atau DSC Beauty itu menggunakan jasa artis terkenal untuk jadi endorse produk kecantikan ilegal tersebut. Selain VV, NK, NR dan OR yang dibayar oleh pelaku untuk meng-endorse kosmetik ilegaltersebut, kosmetik ini mengajak beberapa artis dengan inisial MP, DK dan DJB untuk mempromosikan produknya. Untuk saksi yang lainnya akan dipanggil secara bergantian untuk menjerat tersangka.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU