Balik Nama Motor Majikan, Sopir Asal Kalikendal Terciduk

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 05 Nov 2018 17:19 WIB

Balik Nama Motor Majikan, Sopir Asal Kalikendal Terciduk

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Diberi amanah oleh majikannya untuk memperpanjang STNK (surat tanda nomor kendaraan), Eidil Fitrianto malah nekat hendak membalik namakan motor milik majikannya sendiri untuk digunakan sendiri. Tak pelak, pria 35 tahun asal Kalikendal, Surabaya ini harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Lakarsantri. Kapolsek Lakarsantri, Kompol Dwi Heri Sukiswanto mengatakan pelaku diringkus setelah polisi mendapatkan laporan dari majikannya yang bernama Andre (47) warga Jalam Vila Bukit Regency, Lontar Surabaya jika pelaku menggelapkan motor Honda Supra Fit miliknya. Awalnya, pelaku yang bekerja sopir di rumah korban, diperintahkan untuk perpanjangan STNK. Korban memberikan KTP, STNK, BPKB, dan uang sebesar Rp 500 Ribu untuk biaya pengurusan. "Pelaku mengatakan kepada korban akan selesai dalam waktu 2 minggu," kata Dwi Heri, Senin (5/11/2018). Setelah lebih dua minggu, lanjut Heri, tersangka dihubungi oleh korban tidak bisa dan tidak ada kabarnya. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lakarsantri. Ketika dilakukan penyelidikan, anggota reskrim mendapat informasi bahwa tersangka akan melakukan balik nama sepeda motor tersebut atas namanya sendiri. "Bukannya mengurus perpanjangan, sepeda motor tersebut digelapkan dan akan dibalik nama atas namanya sendiri," tambah Dwi Heri. Kepasa petugas, pelaku mengaku jika akan menggunakan motor tersebut untuk dirinya sendiri. Ia mengaku terhimpit ekonomi hingga harus menjual motornya sendiri hingga tak memiliki kendaraan. "Motor saya sudah saya jual pak. Makanya saya ingin punya motor, kepikiran saja motor juragan saya pakai," aku Eidil singkat. Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan akan dijerat dengan pasal 378 jo 382 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara. jmi/nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU