Home / Hukum & Pengadilan : Soal Gratifikasi Rp 720 Juta, Sukamto Cs Hanya Jal

Bambang DH Bebas, Sukamto Hadi tak Ikhlas

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 04 Apr 2018 07:42 WIB

Bambang DH Bebas, Sukamto Hadi tak Ikhlas

SURABAYA PAGI, Surabaya Belarut-larut kasus gratifikasi Rp 720 Juta dengan tersangka Bambang Dwi Hartono (BDH), mantan Wali Kota Surabaya, tak hanya membuat heran banyak pihak. Mantan terpidana kasus ini pun angkat bicara. Mereka tak terima dihukum, sementara BDH masih berkeliaran bebas meski statusnya tersangka. Padahal, Ketua DPP PDIP itu disebut-sebut sebagai inisiator atau aktor intelektualnya. Sukamto Hadi, misalnya, mantan Sekkota Surabaya ini divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA), dan dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana japung pada tahun 2007 sebesar Rp 720 Juta. MA menghukum dengan penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp 50 juta subsider lima bulan kurungan. Hukuman sama juga diterima Mukhlas Udin dan Purwito, yang saat itu keduanya menjabat Asisten II dan Kepala Dinas Pendapatan dan Keuangan. Lantaran vonis itu membuat Sukamto harus mengakhiri karirnya sebagai Sekretaris Kota (Sekkota) Surabaya. Setelah eluar penjara, kini Soekamto Hadi lebih banyak menghabiskan waktunya dengan mendampingi anak semata wayangnya yang saat ini sedang menyelesaikan tugas akhirnya di salah satu universitas di Surabaya. Ia juga mengaku sekarang ini lebih fokus mendekatkan diri kepada sang pencipta. Ditemui di kediamannya di kawasan Jemur Wonosari, Surabaya, Selasa (3/4/2018). Sukamto enggan mengomentari kasus Bambang DH yang hingga saat ini belum juga disidangkan, bahkan berkasnaya belum selesai (P-19). Saat ini kan saya sudah di luar pagar (kasus) itu. Jadi tidak etis saya berbicara soal itu, ucap Sukamto. Namun ia menyatakan sampai sekarang masih belum terima dicap sebagai koruptor. Sebab, ia menganggap dirinya tidak bersalah. Saat itu, posisinya hanya Sekda. Ia hanya sebatas menjalankan dan melaksanakan tugas dari atasan. Tidak lebih. Saya serahkan semuanya kepada Allah. Saya kira semua orang juga tahu kok. Kalau ikhlas sih belum, tapi biarlah Allah yang membalas semua itu, ujar pria lulusan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, tersebut. Meski tak menyebut nama, apa yang dikatakan Sukamto mengarah pada Bambang DH, yang saat itu Wali Kota Surabaya. Bambang DH tidka lain atasan langsung Sukamto Hadi. Sukamto berharap suatu saat akan mendapat keadilan yang sebenarnya, karena sampai saat ini ia merasa ada kejanggalan di persidangan saat itu. Pasalnya, kata Sukamto, saksi ahli yang didatangkan dari Kemendagri menyatakan dirinya tidak tahu menahu soal dana yang diselewengkan. Ditanya apakah ada indikasi kasus titipan yang dipaksakan untuk menghabisi dirinya, Sukamto mengamini hal itu. Saya yakin iya, ucapnya singkat. Namun ia enggan menjelaskan motif apa yang dibidik dari dirinya. Saya ndak tahu, cetus Sukamto. Ditanya soal hubungan dia dengan Bambang DH saat ini, Sukamto mengaku sudah renggang lama. Bahkan, hampir tidak pernah menjalin komunikasi lagi dengan Bambang DH, yang saat ini menjadi Ketua DPP PDIP bidang Pemenangan Pemilu dan anggota DPRD Jatim. Namun ia masih bersedia membantu Bambang DH ketika dimintai bantuan. Yah, meskipun begitu dulu waktu (Bambang DH) mantu juga saya bantu sebagai panitia (perikahan), ucapnya lagi ketika ditemui di rumahnya, Selasa (3/4/2018) Musyafak Kapok Selain sukamto, ada nama lain yang mengalami nasib sama mendekam di penjara yaitu Musyafak Rouf bekas Ketua DPRD Kota Surabaya yang sekarang menjadi ketua Yayasan Universitas Sunan Giri Surabaya. Namun saat diminta tanggapan soal berkas Bambang DH yang tidak kunjung selesai, mantan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini enggan membicarakannya. Saya kapok mas. Kapok musuhan, kelit Musyafak, saat dihubungi Surabaya Pagi via ponselnya, Selasa (3/4/2018). Begitu juga ketika ditanya, apakah masih berkomunikasi dengan Bambang DH. Musyafak memilih bungkam. Apakah Musyafak ketakutan? Padahal sebelumnya, kesaksian Musyafak, bahwa yang berperan aktif dalam kasus gratifikasi japung itu Bambang DH. Kami yang sesungguhnya, pasif dalam kasus tersebut. Lalu kenapa tidak kepada yang benar-benar aktif (BDH, red) pada kasus tersebut, sebut Musyafak, kala itu di persidangan. Ia mengungkapkan dalam kasus tersebut, ia dan tiga terdakwa lain telah menjadi justice collaborator. Dalam berkas pernyataan mereka sebagai justice collaborator, Musyafak dan tiga orang lainnya telah kompak menuliskan bahwa inisiator dalam kasus gratifikasi japung tersebut adalah Wali Kota saat itu yakni, Bambang DH. Sebagai timbal balik karena menjadi justice collaborator, Musyafak Dkk mendapat potongan masa tahanan selama 6 bulan. Sehingga ia hanya menjalani masa hukuman selama 11 bulan dari total putusan selama 1,5 tahun. PDIP Bantah Intervensi Terpisah, Ketua DPD PDIP Jawa Timur Kusnadi mengaku kecewa kepada penyidik Polda Jatim yang seakan-akan memaksakan kasus Bambang DH. Ia berasumsi jika Bambang DH bersalah melakukan tindak pidana korupsi, kenapa hingga saat ini Kejaksaan selalu menolak berkas sampai 10 kali. itu tak masuk akal, tanda Kusnadi, dihubungi via ponselnya, kemarin. Kusnadi menambahkan Bambang DH, yang hingga saat ini masih tersangka, memprihatinkan, karena status hukumnya digantung hampir lima tahun dan tidak ada kejelasan. Namun ia menyerahkan proses hukum ke aparat penegak hukum. Menurutnya, kasus Bambang DH tida ada hubungan dengan posisi jabatannya saat ini sebagai ketua DPP PDIP yang otomatis semakin dekat dengan elit PDIP di Jakarta. Tidak ada hubungannya dengan partai (PDIP). Nyatanya penyidik kepolisian sampai sekarang tidak bisa memenuhi kekurangan berkas sampai berkali-kali dikembalikan oleh Kejati, bela pria yang juga Wakil Ketua DPRD Jatim ini. Kusnadi juga menepis dengan dugaan intervensi hukum yang melindungi Bambang DH. artai tidak ada intervensi apa-apa. Hanya sebatas bantuan hukum. Saya mohon penyidik tidka usah memaksakan, pinta dia. Laporan: Ainul Yaqin, Budi Mulyono

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU