Home / Hukum & Pengadilan : Dugaan 5 Tahun Berkas Kasus Bambang DH di Polda da

Bambang DH Diduga Dilindungi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 02 Apr 2018 06:46 WIB

Bambang DH Diduga Dilindungi

SURABAYA PAGI, Surabaya - Lima tahun kasus dugaan gratifikasi Rp 720 juta dengan tersangka Bambang Dwi Hartono (BDH), mantan Wali Kota Surabaya, menimbulkan pertanyaan. Sejumlah pihak menduga tidak seleseinya berkas perkara ini, karena adanya intervensi. Terlebih lagi Bambang DH saat ini cukup dekat dengan elit-elit politik di Jakarta dengan posisinya sebagai salah satu Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP). Ia juga masih tercatat sebagai anggota DPRD Jatim. Hanya saja, jarang ngantor sejak Bambang DH jadi pengurus pusat partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu. Pakar hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, I Wayan Titip Sulaksana menyebut kasus yang menjerat Bambang DH ini merupakan kasus klasik, yang harusnya sudah tuntas penyidikannya. Namun faktanya, lanjut Wayan, berkasnya malah nyantol. Bolak-balik berkas perkaranya dikembalikan Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Namun menurutnya, hal itu bukanlah kesalahan penyidik Polda Jatim, melainkan adanya indikasi Jaksa Kejati yang memperlambat penyelesaian berkas perkara Bambang DH. " Itu kasus klasik yang tidak terpecahkan, bukan kesalahan Tipikor Polda Jatim. Kasus ini sudah sembilan kali dikembali jaksa dan penyidik Tipikor Polda Jatim sudah melengkapi. Tetapi tetap saja tidak sesuai keinginan Jaksa, kata Wayan kepada Surabaya Pagi, Minggu (1/4/2018). Untuk diketahui, Bambang DH ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jatim, setelah ia gagal memenangi Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim, November 2013 silam. Namun hingga awal April 2018, berkasnya belum juga P-21 (sempurna) sehingga belum bisa dilanjutkan ke persidangan. Bahkan, berkas perkara ini sembilan kali dikembalikan Jaksa Kejati Jatim ke penyidik Polda Jatim. Padahal, empat kawanan Bambang DH sudah dipenjara dan menjalani hukuman penjara 1,5 tahun. Mereka adalah mantan Ketua DPRD Kota Surabaya Musyafak Rouf, mantan Sekkota Surabaya Sukamto Hadi, mantan Asisten II Mukhlis Udin dan mantan Kepala Dinas Pendapatan dan Keuangan Purwito. Lha piye karepe? (Apa keinginannya?, red). Saya sudah usulkan penyidik dan Jaksa duduk bersama, sempurnakan bersama, untuk menjadi tuntutan yang sempurna. Nyatanya sampai hari ini tidak ada komunikasi yang baik untuk menuntaskan kasus ini. Apa ada tekanan dari Kejagung karena BDH pengurus pusat PDIP?," tanya Wayan yang selama ini mengawal kasus gratifikasi sejak ditangani tahun 2009 silam. Dengan posisi Bambang DH yang strategis itu, Wayan Titip menduga adanya intervensi kekuatan yang lebih besar dalam proses hukum Bambang DH ini. "Sesungguhnya tidak sulit penyidik Polda Jatim melengkapi berkas dengan sebaik-baiknya. Tetapi pihak jaksa Kejati selalu saja merasa kurang lengkap. Sampai Kapolda dan Kajati duduk bersama untuk menuntaskan kasus ini, tapi tetap saja hasilnya seperti ini (berkas P-19, red). Saya yakin ada kekuatan luar biasa yang melindungi BDH di Jakarta, sehingga jaksa tidak punya keberanian menyatakan P21 (berkas sempurna, red)," ungkap Wayan. Dugaan kasus Bambang DH dipolitisir juga diungkapkan sebelumnya oleh Ketua Kongres Advokat Indonesia ( KAI ) Jawa Timur, Abdul Malik. Kasus ini sudah dipolitisir, karena sampai sekarang berkasnya itu masih bolak-balik dari Polda ke Kejati, ujar Malik. Apakah penyidik Polda Jatim tidak bisa menemukan bukti petunjuk dari Jaksa? Apabila polisi sudah melakukan anjuran jaksa tetap di-P19, maka yang bermain ini jaksanya. Dan kasus ini tidak baik untuk masa depan hukum, lanjut Malik yang juga Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Jatim ini. Jawaban Kejati Kasi Penkum Kejati Jatim Richard Marpaung mengatakan pihaknya belum mengetahui perkembangan terbaru soal berkas Bambang DH. Apakah sudah dilengkapi oleh penyidik dan diserahkan lagi ke Jaksa atau belum. Besok saya tanyakan ke jaksa yang menanganinya, kelit Richard dikonfirmasi terpisah, Minggu (1/4/2018) kemarin. Polda Jatim menegaskan status Bambang DH masih tersangka, meski berkasnya belum P-21. "Statusnya masih tersangka," tandas Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Agus didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Frans Barung Mangera, kemarin. "Kendalanya, ada pandangan yang berbeda antara penyidik (Polda Jatim) dengan Jaksa. Temen-temen JPU meminta bagaimana mendapatkan keterangan saksi yang bisa menunjukkan bahwa beliau itu (Bambang DH) sebagai orang yang ikut berperan aktif, sehingga dicairkan dana itu," tuturnya. Dan, berkas ini sudah 9 kali bolak balik dari penyidik ke penuntut umum. "Meski bolak balik berkasnya petunjuknya tetap sama. Kita sedikit kesulitan bagaimana mendapatkan saksi yang bisa memberikan penjelasan seperti itu," terangnya. Minta Di-SP3 Sebelumnya, Surabaya Pagi pernah menanyakan masalah Bambang DH yang bertatus tersangka kepada rekan satu partai di PDIP, Marhaen Djumadi, yang juga salah satu tim penasihat hukum Bambang DH. Saat itu, ia membantah ada intervensi. Kalau ada intervensi, mas Bambang sudah lepas dari kemarin-kemarin, bantahnya. Meski begitu, Marhaen menyebut Bambang DH memang mengakui kalau semasa menjadi Walikota Surabaya menyetujui pencairan dana jasa pungut (Japung), karena melihat dana japung di DPRD Jatim juga disetujui. Tapi dia saat itu tidak pernah meneken. Marhaen Djumadi berpendapat sebaiknya pihak penyidik legowo dan mengeluarkan SP3 setelah berkas yang mereka ajukan diberi status P19 sebanyak 9 kali oleh Jaksa. Ini kan bukti hasil penyidikan tidak cukup kuat untuk diajukan sebagai bukti bahwa Bambang DH bersalah, ungkapnya. Laporan : Firman Rachman, Alqomar, Budi Mulyono

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU