Bangun Alun-alun, Risma Berseteru dengan Alim Markus

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 15 Mar 2019 10:18 WIB

Bangun Alun-alun, Risma Berseteru dengan Alim Markus

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Demi impian membangun Alun-alun Surabaya di pusat kota, Walikota Surabaya Tri Rismaharini harus bersusah payah menghadapi bos Maspion Alim Markus. Ini terkait persil 17 Jalan Pemuda Surabaya, yang di atas lahan itu akan dibangun Alun-alun dengan dana APBD Rp 80 miliar. Walikota akhirnya menggugat Maspion ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Gugatan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini terhadap Maspion terkait sengketa tanah Jl Pemuda Nomor 17 Surabaya, memasuki babak akhir. Majelis Hakim PN Surabaya, R Anton Widyopriono dalam putusan, Kamis (14/3/2019), menyatakan bahwa PT Maspion telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak kunjung mengembalikan tanah seluas 2.143 meter persegi tersebut. Dalam perjanjian antara Pemerintah (Pemkot) Kota Surabaya dengan PT Maspion, disepakati bahwa PT Maspion berhak memanfaatkan tanah itu selama 20 tahun. Itu setelah Pemkot mengeluarkan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pada 1996 lalu. Perjanjian itu berakhir pada 15 Januari 2016 lalu. Majelis Hakim R Anton dalam putusannya berpendapat bahwa Maspion telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak kunjung menyerahkan tanah tersebut ke Pemkot. Lanjut Hakim Anton, Pemkot sudah benar menolak permohonan Maspion, karena permohonan perpanjangan selambatnya diajukan dua tahun sebelum masanya habis. Maspion baru mengajukan empat bulan sebelum masa HGB habis. Maspion diminta untuk segera hengkang dari tanah tersebut. "Menghukum tergugat atau pihak ketiga yang menerima hak dari tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah obyek sengketa kepada penggugat. Bila perlu menggunakan aset negara selambat-lambatnya tujuh hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap," kata Hakim Anton saat membacakan amar putusan di PN Surabaya. Namun, Majelis Hakim juga menolak sebagian gugatan Pemkot. Antara lain yang meminta Maspion membayar ganti rugi materiil Rp 2,1 miliar dan immateriil Rp 100 miliar. Tuntutan itu dianggap Majelis kabur, karena selama menyewa tanah tersebut, Maspion selalu membayarnya dan hasilnya masuk ke kas negara. Belum Banding Maspion memiliki kesempatan dua pekan setelah sidang putusan ini untuk mengajukan banding atau tidak. Namun, pengacara Maspion, Era Destriana yang hadir dalam sidang tersebut menolak berkomentar. Dia menyatakan masih akan berkoordinasi dulu untuk memutuskan apakah akan banding atau tidak. "Nanti kami akan komunikasikan dulu dengan tim dan klien dahulu. Kami juga masih belum terima salinan putusannya. Setelah kami terima nanti kami pelajari dulu baru nanti akan kami putuskan banding atau tidak," ujar Era usai sidang. Pemkot Senang Sementara itu, pengacara Wali Kota, Yudho Wicaksono menyambut baik putusan Hakim tersebut. Dia menyatakan bahwa Maspion sudah melakukan perbuatan melawan hukum. Menurut dia, sertifikat HGB sudah berakhir tapi sampai sekarang tanah belum diserahkan. "Kami akan tunggu selama 14 hari ini apakah lawan banding atau tidak. Nanti kami akan minta baik-baik. Kalau tidak bisa diajak baik-baik nanti akan kami eksekusi," ucapnya. n bd

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU