Bank Pelat Merah Selesaikan Rekomendasi BPK

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 05 Jul 2019 13:22 WIB

Bank Pelat Merah Selesaikan Rekomendasi BPK

SURABAYAPAGI, Jakarta Tiga bank pelat merah melaporkan kepada Komisi XI DPR telah merampungkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan, Jumat (5/7). Terkait dengan sejumlah temuan soal ketidaksesuaian prosedur dalam menjalankan bisnis sebagai perusahaan milik negara. Ketiga bank pelat merah tersebut adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Periode pemeriksaan BPK adalah tahun buku 20152018. Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, ada 18 perusahaan debitur yang menjadi temuan BPK. Dari 18 perusahaan tersebut ada 44 tindak lanjut yang telah dilakukan perseroan. Semua kami sudah lakukan secara penuh. Kondisi terkini, dari 18 perusahaan, sebagian besar itu kami lihat penyebab temuan adalah dari sisi bisnis, katanya di gedung DPR, Jakarta, Jumat (5/7). Sebanyak 12 dari 18 perusahaan yang menjadi temuan BPK tersangkut oleh kinerja yang merosot di tengah tantangan perekonomian. Perusahaan pun gagal bayar akibat struktur keuangan yang tidak memadai. Sebanyak dua perusahaan bermasalah dengan integritas. Artinya, kedua debitur tersebut tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban kepada Bank Mandiri. Sisanya ada tiga yang merupakan kelemahan prosedur internal dan 1 konflik internal, kata Kartiko. Satu rekomendasi BPK adalah bank melakukan pemberian sanksi kepada karyawan yang terbukti lalai dalam melakukan prosedur. Mandiri telah memberikan sanksi kepada 96 pegawai. Sebanyak 1 di antaranya terkena pemberhentian kerja, dan sebagian besar lainnya diberikan pembinaan. Jkt/ff

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU