Bank Wayahe Pikirkan Sosial Ekonomi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 30 Mar 2020 00:35 WIB

Bank Wayahe Pikirkan Sosial Ekonomi

SURABAYA PAGI, Surabaya Kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan relaksasi kredit kepada masyarakat yang secara ekonomi terkena dampak virus corona atau covid-19 berujung Dengan dikeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Kebijakan relaksasi kredit kepada masyarakat ini pun disambut positif oleh sebagian para pelaku usaha kecil, dan para pelaku usaha yang sedang mengambil kredit usaha di bank ataupun Lembaga pembiayaan. Pasalnya, kebijakan ini memberikan kelonggaran selama 12 bulan ke depan. Artinya, baik bank atau lembaga pembiayaan wajib melaksanakan kebijakan Presiden dan OJK, Dengan mengedepankan sosial ekonomi, bukan hanya karena meraup keuntungannya, karena usahanya terdampak adanya pandemik Corona atau Covid-19. Akan tetapi, meski diberi kelonggaran, para Debitur, yakni para pelaku usaha, tidak serta merta leha-leha, dalam pembayaran kredit. Baca selengkapnya dihttp://epaper.surabayapagi.com/ Temui juga Surabaya Pagi di instagramhttps://www.instagram.com/harian.surabayapagi/?hl=id Dan juga di facebook Surabaya Pagihttps://www.facebook.com/SurabayaPagi/

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU