Home / TapalKuda : Jika hingga 24 Juli Tak Bisa Selesaikan Catatan BP

Banyak OPD Pemkot Pasuruan Terancam Masuk Bui

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 19 Jul 2018 00:56 WIB

Banyak OPD Pemkot Pasuruan Terancam Masuk Bui

SURABAYAPAGI, Pasuruan- Jika hingga tanggal 24 Juli 2018 nanti Pemkot Pasuruan tidak bisa menyelesaikan 4 catatan BPK terkait kinerja tahun sebelumnya, beberapa OPD bakal berurusan dengan hukum. Bisa berhadapan dengan Tipikor Polres Kota, bisa pula Tipikor Kejaksaan Negeri Pasuruan dan bahkan bisa dengan KPK. Sesuai catatan BPK, Pemkot harus menyelesaikan catatan itu dalam kurun waktu 60 hari. Gara-gara ini bisa jadi Pemkot Pasuruan tidak mendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ada 4 catatan BPK yang dirilis pada tanggal 24 Mei 2018 lalu. Yaitu, dua poin berkaitan dengan aset daerah, satu poin terkait dengan kelebihan bayar di beberapa OPD. Satunya lagi, terkait dengan pengadaan lahan Kantor Kecamatan Panggungrejo. Kalau dari sisi kuantitas, catatan BPK tahun ini mengalami penurunan dibanding tahun 2017. Tahun 2017 pemkot dapat 15 catatan. Namun dari sisi kualitas, masalah yang muncul sekarang ini lebih berat. Ketua Panitia Kerja (Panja) Tindak Lanjut Catatan BPK DPRD Kota Pasuruan, Moh. Ismu mengatakan, satu dari empat catatan BPK yang paling berat adalah, masalah pengadaan lahan untuk Kantor Kecamatan Panggungrejo di Kelurahan Ngemplakrejo. Masalahnya adalah, perbedaan tafsir antara pelaksana (pemkot) dengan penilai (BPK). Pemkot melalui camat sebagai Panitia Pelaksana Kerja (PPK) dan Pengguna Anggaran (PA), menggunakan jasa tafsir harga (apraisel) dalam menentukan besaran harga tanah. Sedangkan penilai (BPK), berpatokan pada tabel harga milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). "Camat saat itu, sebagai Panitia Pelaksama Kegiatan (PPK) dan juga sebagai kuasa pengguna anggaran, memakai batas maksimal harga dari apraisel sebesar Rp 724 ribu," jelas Ismu. Lanjut Ismu, BPK berpendapat ada selisih harga sebesar Rp 2,9 Milyar dari harga sebesar Rp 4,7 Milyar. Dari situlah, camat diminta untuk mengembalikan. Hasil Panja juga menyimpulkan hal yang sama dengan BPK. Pejabat camat saat itu diminta menyelesaikannya dengan mengembalikan kelebihan harga sebesar Rp 2,9 Milyar. Sekretaris Panja Tindak Lanjut Catatan BPK DPRD Kota Pasuruan, H. Syaifudin, menjelaskan, masalah yang muncul terkait pengadaan lahan kantor Kecamatan Panggungrejo adalah masalah beda penafsiran nilai tanah yang dibolehkan menurut aturan undang-undang. Tapi kalau dilihat dari mekanisme pengadaan, sudah sesuai dengan aturan. Mulai dari perencanaan, persiapan dan pelaksanaannya. Dan pembayarannya pun melalui bendahara keuangan daerah. "Pemilik tanah menerima pembayaran jual beli melalui bendahara keuangan daerah dan besaran nilainya sesuai dengan kesepakatan yaitu Rp 724 ribu per meternya. Bukti pembayarannya (kwitansi) juga jelas, " terang Syafuddin. Lebih lanjut Syaifudin mengatakan, masalah pengadaan lahan kantor Kecamatan Panggung masih dalam proses penyelesaian oleh pemerintah. Sedangkan catatan BPK yang lain, sebagian sudah diselesaikan. Seperti kelebihan bayar di beberapa OPD, itu sudah selesai. Masing- masing OPD telah mengembalikan kelebihan bayar tersebut. Besarnya bervariasi, ada yang Rp 15 juta, ada yang Rp 50 juta. Masalah aset daerah, sebagian sudah selesai, sebagian lagi masih dalam proses penyelesaian. "Kita tunggu saja tanggal 24 Juli nanti, bagaimana jawaban Pemerintah Kota Pasuruan atas catatan BPK tersebut, " terang Syaifuddin. dir

Editor : Mariana Setiawati

Tag :

BERITA TERBARU