Banyak pelanggaran, DLH Lumajang masih 'Bungkam'

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 14 Jun 2020 20:31 WIB

Banyak pelanggaran, DLH Lumajang masih 'Bungkam'

i

Tambak udang PT Bumi Subur. SP/Lim

SURABAYAPAGI.COM, Lumajang – PT Bumi Subur belakangan menjadi sorotan public. Selain perkara dugaan pencurian udang ada juga pelanggaran yang menjadi perhatian warga. Salah satunya dugaan pelanggaran Analisis Mengenai Dampak Lingkungan  (AMDAL).

Limbah perusahaan di Dusun Maleman  Desa Wotgalih Kecamatan Yosowilangun tersebut diduga langsung dibuang ke sungai dan  ke laut. Tanpa melalui proses pengelolaan limbah yang tepat.

Baca Juga: Saluran Air Limbah PT Bumi Subur Ditutup

Anehnya dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lumajang menyebut, PT Bumi Subur sudah melengkapi dokumen AMDAL yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Sebagai salah satu syarat dalam mengurus izin.

Sekarang bisa di buktikan masyarakat setempat banyak yang ngeluh dan berbicara bahwa tambak udang yang sudah lama beroperasi di desa Meleman selalu tidak aman karena banyak peraturan yang di abaikan.

Contohnya limbah. Hal itu di permasalahkan oleh para nelayan karena ikan semakin jauh hingga para nelayan mengeluh karena penghasilannya berkurang .

Selain itu adanya penyempitan aliran sungai yang diadakan pihak tambak hingga jembatan jadi rusak jadi aliran sungai kurang lancar yang berimbas  para petani mengalami kerugian.

Tak sampai disitu, dari dulu masyarakat setempat  menuntut ganti rugi terkait tanahnya yang terkena rembesan namun hingga kini belum direspon oleh pihak pemilik tambak.

Hal ini yang kemungkinan menjadi pertanyaan sejumlah pihak, apakah dokumen AMDAL yang dikeluarkan oleh DLH sudah sesuai apa diduga dipaksakan. Melihat kondisi di lapangan dan informasi warga setempat, limbah dari PT Bumi Subur dianggap mencemari laut, khususnya ketika musim panen tiba.

Tetapi sayangnya, pihak DLH Lumajang ketika dikonformasi perihal tersebut, terkesan bungkam.

Baca Juga: Bupati Lumajang Tegur PT Bumi Subur

Kepala DLH Lumajang Yuli Harismawati berkali-kali dihubungi, tidak menjawab. Pesan singkat melalui whatsapp juga tak dibalas.

Kami Wartawan sudah mendatangi Kantor DLH, Kamis (11/6/2020) juga tak berhasil menemuinya. Termasuk Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Yunus Harmiawan tidak ada di tempat.

Gerakan Masyarakat  Lumajang (GEMA) pun menyayangkan sikap dari DLH.

Ketua GEMA Lumajang, Hanafi menegaskan, pemerintah seharusnya tidak terkesan menghindar atau bungkam.

 “Sampaikan semua fakta yang ada, jangan bungkam, karena akan berakibat pada prasangka buruk kepada pemerintah,” ucapnya, Minggu (14/6/2020).

Baca Juga: Laskar Pelangi Adukan TR ke Mapolres Lumajang

Dia  menambahkan, pemerintah harus bertindak cepat ketika ada informasi mengenai adanya perusahaan yang diduga membuat kerusakan lingkungan. “Kalau semuanya gamblang kan enak, tidak akan ada saling tuding seperti yang ramai belakangan ini,” imbuhnya.

Sekretaris GEMA Lumajang Kristiono, menambahkan, dirinya berharap perusahaan tambak udang itu tidak masuk dalam wilayah kawasan hutan. “Semoga saja lokasinya jauh dari kawasan, karena 200 meter dari bibir pantai sebagian ada yang masuk kawasan Perhutani BKPH Pasirian, termasuk juga di wilayah Kecamatan Yosowilangun,” jelasnya.

Jika sampai masuk di kawasan hutan, menurutnya, patut dipertanyakan apakah perusahaan tersebut sudah memiliki perizinan sesuai dalam Lampiran 1 Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 05 tahun 2012.

“Tentang jenis rencana usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. Selain itu harus ada juga kerjasama atau istilahnya PKS dengan Perhutani, kalau tidak ada ya tidak boleh beroprasi,” pungkasnya. (Lim)

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU