Bapak Bejat Setubuhi Anak Kandung sampai Melahirkan  

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 08 Agu 2019 12:57 WIB

Bapak Bejat Setubuhi Anak Kandung sampai Melahirkan   

Betapa bejat perilaku SP (45) warga Surabaya. Tak kuat menahan syahwat, SP tega menyetubuhi sang anak kandungnya sendiri. Ironinya sang anak harus mengalami dua kali kehamilan akibat aksi bejat SP. Firman Rachmanudin Aksi itu terbongkar setelah korban yang kini berusia 18 tahun telah melahirkan seorang bayi berusia 4 bulan dari perbuatan bejat SP. Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni menyebut, laporan polisi dibuat oleh tetangga korban yang empati terhadap cerita korban. "Jadi korban yang sudah tidak kuat menanggung perbuatan bejat tersangka akhirnya bercerita kepada tetangganya. Dari situ tetangga korban akhirnya melaporkan kejadian itu kepada kami," beber Ruth, Rabu (7/8). Aksi bejat SP dilakukan ternyata tak hanya sekali. SP tega menyetubuhi anak kandungnya itu sejak 2014 saat sang anak masih duduk dibangku SMP. Terhitung lima tahun, korban sudah dua kali hamil akibat ulah SP. "Hamil pertama itu digugurkan atas perintah tersangka, hamil kedua lahir seorang anak," tambah Ruth. Persetubuhan itu bermula saat korban yang saat itu masih pelajar kelas VII SMP hendak ganti baju. Saat itu, datanglah SP dalam kondisi mabuk. Melihat korban membuka bajunya, syahwat SP tak terbendung. Ia lantas menindih korban dan melepas celana dalam korban hingga persetubuhan itu dilakukan SP. Tak hanya harus menanggung beban psikologis, korban juga harus menerima kenyataan jika sang ibu yang juga istri SP sakit hingga meninggal dunia karena mengetahui peristiwa tersebut. "Sudah lima tahun sejak kejadian pertama. Ibu korban juga sakit hingga meninggal dunia karena memikirkan nasib sang anak," lanjut Ruth. Kini, bapak bejat itu harus mendapat hukuman setimpal. Ia pun dijerat dengan pasal 81 UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan. Sebelum kasus SP ini mencuat, akhir Juni lalu, Endro Laksmono (38) warga yang mengontrak di kawasan Wiyung Surabaya, juga melakukan hal yang sama pada putri kandungnya. Bejatnya lagi, kelakuannya ini diabadikan pula menggunakan smartphone miliknya. Aksi bejat itu dilakukan pada 2 Mei 2019 lalu, sekitar pukul 21.00 WIB. Berawal dari melakukan pemijatan kepada anaknya, Endro kemudian terangsang dan melakukan perbuatan cabul. Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan terungkapnya kejadian ini saat tim Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP5A) Kota Pemkot Surabaya melaporkan kejadian itu ke polisi. "Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh salah satu staff DP5A. Setelah kami selidiki dan kami lakukan visum ternyata benar anak ini disetubuhi oleh bapak kandungnya," kata Kanit Ruth Yeni kepada wartawan di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (25/6/2019). Dia mengatakan handphone milik tersangka diamankan. Di dalam video itu ada belasan adegan dengan istrinya yang direkam. "Ada 15 video di dalam barang bukti tersangka," ungkapnya. Sementara pelaku, Endro mengaku khilaf atas perbuatannya. "Saya khilaf, awal mulanya saya pijitin perutnya yang sakit, kemudian saya terangsang, baru pertama kali ini," kata Endro Laksmono Tak hanya mencabuli anaknya kandungnya sendiri, tersangka juga merekam aksi persetubuhan itu mengunakan handphone miliknya. "Iya saya video untuk saya lihat sendiri," tambahnya. Endro tega menyetubuhi anak kandungnya itu karena ditinggal pulang istrinya ke kampung halamannya. Korban merupakan anak kandung tersangka dari istri pertamanya yang sudah meninggal dan kemudian tersangka menikah kembali. Dengan istri keduanya, tersangka memiliki aktivitas yang tak wajar. Mereka selalu medokumentasi saat melakukan hubungan suami istri. "Iya kalau dengan istri saya selalu saya dokumentasikan kemudian kami lihat bersama," jelasnya. Pelaku mengaku melakukan persetubuhan itu terinsiprasi film porno. "Iya karena sering lihat film porno," kata pria yang keseharian bekerja sebagai pegawai dekor manten. Dari perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman 5 tahun pidana penjara dan maksimal 15 tahun pidana penjara.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU