Bapak dan Putrinya Dipenjara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 08 Okt 2019 23:23 WIB

Bapak dan Putrinya Dipenjara

Malu Anaknya Hamil di Luar Nikah, Lalu Aborsi dan Janinnya Dibuang ke Sungai Ayah dan anak yang tinggal Jalan Ketandan Baru 4 Surabaya ini mengalami hal ironi. Betapa tidak, Muslich yang merasa malu lantaran putrinya, Eka Zulifah, hamil di luar nikah, berbuat nekad. Pria 58 itu membantu aborsi dan membuang janin berusia enam bulan yang dikandung putrinya itu. Kini keduanya meringkuk di balik jeruji Polsek Bubutan. Ironisnya lagi, lelaki yang menghamili gadis 22 tahun itu kabur entah kemana alias tak bertanggung jawab. ------------- Hendarwanto, Wartawan Surabaya Pagi Menurut Muslich, awalnya ia sudah curiga terhadap Eka sejak bulan Ramadhan lalu. Namun ketika ditanya, Eka selalu mengelak jika dirinya hamil. "Saya sudah curiga sejak bulan ramadhan lalu. Pas saya tanya kamu hamil ta? Jawabannya selalu tidak," cerita pria yang biasa disapa Ulik ini saat ditemui di Mapolsek Bubutan, Selasa (8/10/2019). Ia baru mengetahui anak satu-satunya itu hamil pada Minggu (15/9/2019) silam. Pada saat itu, Eka mengerang kesakitan pada perutnya dengan disertai cairan darah bening yang keluar dari alat vitalnya. "Masalahnya kan ini (anaknya) belum nikah. Dia punya pacar. Kalau dibawa ke dokter, dia nggak mau. Alasan takut kekasihnya," lanjut dia. Melihat putrinya merintih kesakitan, Ulik menyuruh putrinya tidur terlentang dengan posisi kaki ditekuk. Setelah itu, ia menekan perut putrinya berulang-ulang hingga janin itu pun keluar dari rahim putrinya. "Saya waktu itu bingung mau ngapain, saya ajak ke bidan nggak mau. Akhirnya saya bantu melahirkan di rumah," tambah Ulik Setelah keluar, lanjut Ulik, ia melihat bayi tersebut tidak mengeluarkan tangisan. Melihat sekujur tubuh bayi tersebut pucat putih, Ulik menepuk-nepuk bayi tersebut namun tidak bergerak ataupun menangis. "Pas keluar bayi itu sudah meninggal karena tidak menangis ataupun bergerak. Jadi saya ambil gunting memotong tali pusarnya," beber Ulik. Karena malu jika di ketahui tetangga karena memiliki cucu tanpa ayah, Ulik memutuskan membuang janin tersebut. Dengan membungkus kaus kuning dan hem miliknya, Ulik memasukan mayat janin itu ke kantong plastik hitam dan membuangnya ke sungai. "Ya kan karena waktu itu bayinya sudah meninggal. Jadi saya kira biar tetangga tidak tahu, jadi saya buang saja ke sungai pak," akunya lirih. "Saya buang di Kali Genteng depan Cak Durasim itu," tambah pria yang hanya tinggal berdua dengan putrinya tersebut sejak istrinya meninggal 4 tahun lalu. Mengaku Pasrah Ia kini hanya bisa pasrah. "Ya namanya jadi bapak, mau gimana lagi ini kan anak saya satu-satunya pak, biar kita tanggung bersama," tutur Ulik. **foto** Sementara itu, Eka mengaku setuju menggugurkan janinnya lantaran pacarnya yang bernama Affandi lari dan tak mau tanggung jawab. Sebab, saat melakukan hubungan seksual, pacarnya berdalih tidak mengeluarkan sperma di dalam. "Dia (pacarnya) nggak mau ngakuin. Karena alasannya nggak pernah buang sperma di dalam. Kami sudah 2 tahun pacaran," ungkap Eva dengan lirih karena masih menahan sakit. Awal Terbongkar Dua hari setelah pembuangan, mayat bayi orok ini ditemukan warga. Polsek Bubutan pun melakukan pencarian pelaku. Kapolsek Bubutan, AKP Prianti, terkuaknya kasus ini dikarenakan petugas jajarannya bekerja keras. Tak hanya mencoba mencari tahu warga sekitar penemuan mayat, tim penyidik juga memeriksa ke rumah sakit. Nah, pas ada laporan dari petugas rumah sakit bahwa ada seorang kakek dan anak perempuan masuk ke RS dengan kodisi sang anak perempuan opname karena pendarahan, jelas Kapolsek. Saat diperiksa, ternyata benar adanya bahwa kedua orang tersebut adalah pembuang bayi di Kali Genteng. Sampai akhirnya, Ulik ditangkap dan diperiksa untuk mengetahui kronologi pembuangan bayi. Jadi sang anak kena pasal juga karena setujui perintah sang ayah untuk menggugurkan bayi, lanjutnya. Mereka dijerat pasal 346 KUHP dan atau pasal 348 KUHP dan atau pasal 77A Ayat I UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang ancaman hukumannya hingga 5 tahun penjara. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU