Barang Bukti Sabu 30 Kilo Dimusnahkan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 19 Mar 2020 22:14 WIB

Barang Bukti Sabu 30 Kilo Dimusnahkan

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 30 Kg, yang berhasil diungkap jajaran Polres Tanjung Perak dalam 3 bulan terakhir. Dalam pemusnahan tersebut, dihadiri sejumlah instansi terkait, diantaranya Irwasda Polda Jatim Kombes Pol Awi Setyawan, Kapolres Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, Kamis (19/3/2020). Mulai awal Januari sampai Maret 2020, Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan tindak pidana penyalagunaan narkoba. Tak hanya itu, juga kasus Curas, Curat dan Curanmor, ujar Irwasda Kombes Pol Awi Setyawan. Menurutnya, ada total 72 pelaku yang berhasil diamankan, dalam kasus yang berbeda. Yang menonjol adalah kasus peredaran narkoba yang terjadi beberapa waktu lalu dengan jaringan Sokobanah. Ada yang menonjol dalam kasus yang digelar kali ini, yaitu jaringan internasional dari Malaysia, yang dikirim melalui jalur expedisi Kediri-Jember yang rencanannya mendarat di Sokobana, ujarnya. Dari kasus tersebut, petugas berhasil menggagalkan, dengan mengamankan 3 pelaku, antara lain berinisial AS, LH, dan MT. Namun dalam pengembangan masih ada rentetan nama-nama yang ikut terlibat dalam jaringan tersebut. Selain kasus narkoba yang menonjol, untuk kasus Curat, pada awal Januari petugas mengamankan pelaku bajak muatan, dengan barang bukti 1 kontainer dengan muatan bahan lampu. Sebelum dimusnakan menggunakan mesin incinerator, petugas terlebih dulu melakukan uji laboratorium guna mengecek keaslian barang haram tersebut.tyan

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU