Baru 2 Bulan Bebas, Residivis Kembali Dibui

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 17 Jun 2020 20:44 WIB

Baru 2 Bulan Bebas, Residivis Kembali Dibui

i

Polisi menunjukkan barang bukti yang digunakan pelaku untuk masuk ke dalam rumah korban.

SURABAYAPAGI.COM, Malang – Seorang maling motor diamankan Satreskrim Polres Malang. Aksi pencurian yang terjadi di Desa Ampledento, Kecamatan Pakis pada Minggu (7/6) lalu tersebut sempat terekam kamera pengawas atau CCTV.

Pelaku atas nama Siujang Natawi (37), warga Desa Ampeldento, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, menggondol kabur satu unit motor sport Kawasaki Ninja 250. Selain motor, tersangka juga membawa kabur satu unit smartphone.

Baca Juga: Heboh, Maling Berkresek Merah di Ponorogo, Berhasil Gondol Uang dan Rokok Rp 20 Juta

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengatakan bahwa tersangka melancarkan aksinya pada saat korban tengah pergi ke pasar untuk berjualan.

“Tersangka ini beraksi pada saat pemilik rumah sudah berangkat ke pasar, kebetulan kan korban berjualan di Pasar Pakis. Pelaku sudah tahu aktivitas rutin korban,” kata Hendri, dalam rilis di Mapolres Malang, Rabu (17/6/2020) sore.

Hendri menegaskan, tersangka masuk ke rumah korban dengan cara merusak gembok pintu belakang. Saat tersangka melancarkan aksinya, di rumah tersebut ada anak korban. “Setelah masuk rumah itu, pertama yang dicari pelaku adalah kunci motor. Setelah ketemu, pelaku juga mengambil sebuah smartphone. Setelah itu pelaku keluar lewat pintu belakang tadi,” ujarnya.

Hendri menambahkan, jika tersangka merupakan residivis. Hal itupun diakui oleh tersangka Natawi. “Baru dua bulan ini keluar dari Lapas Lowokwaru, kasus penganiyaan tetangga. Sebelumnya tahun 2012 kasus 363,” ujar SN.

Baca Juga: Jadi Produsen Miras Ilegal, Lansia di Malang Dicokok

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. 

 

 

Baca Juga: Kadar Alkohol Miras Dapat Sebabkan Kematian

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU