Home / Hukum & Pengadilan : Skandal Dugaan Korupsi di Pemkab Gresik

Baru Sepekan Ditunjuk Bupati, kini Ditahan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 16 Jan 2019 10:00 WIB

Baru Sepekan Ditunjuk Bupati, kini Ditahan

Budi Mulyono-Aidid, Wartawan Surabaya Pagi SURABAYAPAGI.com, Gresik - Kasus di Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) ini menambah daftar panjang pejabat Pemkab Gresik, yang terlibat korupsi. Setelah memeriksa 14 orang pegawai BPPKAD Gresik yang diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT), Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik akhirnya menahan M. Mukhtar, Sekretaris yang merangkap pejabat pelaksana tugas (Plt) BPPKAD Gresik. ----- Mukhtar baru sepekan ini ditunjuk Bupati Sambari Halim Radianto sebagai pelaksana tugas kepala setelah kursi kepala BPPKAD ditinggal Andhy Hendro Wijaya yang promosi menjadi Sekda Kabupaten Gresik. Kini. Mukhtar harus merasakan dinginnya tahanan, setelah ditetapkan menjadi tersangka, Selasa (15/1/2019). Tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e 12 huruf f Undang-undang Tipikor No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001. Sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka M. Muchtar keluar dari salah Kejari Gresik dengan mengunakan baju tahanan berwarna merah, ia dibawa oleh petugas Kejari Gresik dengan mengunakan mobil ke Rutan Medaeng. Sebelum dibawa ke Rutan Medaeng, M. Muchtar terlebih dulu menjalani tes kesehatan dari tim medis RSUD Ibnu Sina Gresik. Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Pandoe Pramoekartika menjelaskan tim penyidik menggeledah kantor BPPKAD setelah mendapat informasi dari masyarakat pada Senin (14/1/2019). Pada OTT itu 14 orang pegawai BPPKAD dibawa ke kantor kejaksaan untuk menjelaskan dugaan pemotongan dana insentif tersebut. Ternyata mereka tidak bisa menjelaskan. Selain Mukhtar, pejabat lain yang diamankan dan diperiksa diantaranya Kepala Bidang Anggaran Mat Yazid (MY), Kasubid Anggaran Urusan Pemerintahan Wajib Agung Fery Setiono (AFS), Kepala Bidang Penagihan dan Pelayanan Ahmad Haris (AHR) dan Kepala Bidang Perbendaharaan Anis Nurul Aini (ANA) Dari bukti-bukti yang ada yaitu komputer, flashdisc, hanphone, dan dokumen-dokumen, mereka sulit untuk mempertanggungjawabkan uang itu, kata Pandoe, Selasa (15/1/2019). Setelah melakukan pemeriksaan, Kejari menetapkan seorang tersangka, yaitu Sekretaris sekaligus Plt Kepala BPPKAD, M. Mukhtar . Tersangka hanya satu yaitu Sekretaris sekaligus Plt Kepala BPPKAD, M. Mukhtar. Yang empat boleh pulang. Tapi penetapan tersangka ini bisa bertambah sesuai hasil pemeriksaan lanjutan, imbuhnya. Kajari menjelaskan uang potongan insentif itu diberlakukan untuk setiap pegawai. Selanjutnya, uang itu dipotong lagi oleh oknum di BPPKAD Kabupaten Gresik. "Ada yang potong 10 persen. Sampai terkumpul Rp 537 juta. Bahkan uang itu bisa terkumpul Rp 1 miliar, ungkapnya. Penetapan status tersangka dan penahanan pejabat BPPKAD ini dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Jatim Richard Marpaung. Ia menyatakan, setelah dilakukan pemeriksaan selama 1 x 24 jam, terkait dengan temuan uang senilai Rp 500 juta lebih dari brankasnya, ia pun ditetapkan tersangka. "Hasil pemeriksaan, uang tersebut berasal dari pemotongan insentif pemungutan pajak daerah Pemkab Gresik. Dan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh yang bersangkutan. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, tersangka langsung ditahan di Rutan Medaeng Sidoarjo," ujarnya, Selasa (15/1). Sedang tiga kuasa hukum tersangka M Mukhtar, yaitu M Munif Ridwan, Rizal Hariyadi, dan Agustinus Widyopurnomo mengaku akan melakukan penangguhan penahanan. Sebab, uang tersebut tidak digunakan untuk diri sendiri. Uang itu dikumpulkan untuk melakukan kegiatan di instansi beliau, sehingga kita akan mengajukan penangguhan penahanan, kata Munif. **foto** Layanan Terganggu Layanan publik di BPPKAD Kabupaten Gresik, terhenti akibat adanya sejumlah pejabat yang terjaring OTT. Ummi, salah satu masyarakat Gresik yang datang ke Kantor BPPKAD mengaku sempat ditolak oleh pegawai instansi setempat saat akan mengurus Surat Keterangan Nilai Jual Obyek Pajak (SK-NJOP). "Mereka mengumumkan secara mendadak, dan menutup beberapa layanan publik di kantor tersebut hingga waktu yang tak ditentukan," ujar Ummi. Sementara salah satu pegawai BPPKAD yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku penutupan layanan berasal dari perintah atasan dengan waktu yang tidak ditentukan. Dugaan Korupsi Lainnya Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Gresik menggeledah kantor Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Gresik pada 6 September 2018 silam. Ruang Kepala Dispora Gresik Jairrudin tak luput dari pemeriksaan dan menyita sejumlah berkas. Setelah kasus ini mencuat, Jairrudin dimutasi menjadi Kepala Dinas Sosial. Namun akhirnya, Jairuddin menjadi tersangka dan ditahan. Ada dugaan korupsi pemotongan 5 persen setiap pencairan anggaran kegiatan di Dispora pada TA 2017. Dari hasil audit, ada tiga kegiatan yakni Gowes Pesona Nusantara, Car Free Day, dan Paskibraka dengan total anggaran Rp 5 miliar. Kejakasaan Negeri juga sudah menahan mantan Kepala Dinkes Gresik, dr Nurul Dholam, ke Rutan Banjarsari, 31 Agustus 2018, setelah menjadi tersangka korupsi dana kapitasi BPJS Kesehatan Rp2,451 miliar. Kini kasusnya sudah disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya sejak 13 November 2018. Dholam dijerat Pasal 2, 3 dan Pasal 11 poin E dan F UU 31/1999 yang diubah UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman 4 sampai 20 tahun penjara dengan denda Rp200 juta sampai Rp1 miliar. Kasus lainnya, ASN Inspektorat Gresik berinisial Wwn ditangkap Polres Gresik pada 6 September 2018. Diduga melakukan pemerasan kepada Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM. Polisi mengamankan barang bukti uang Rp144 juta. Namun hingga kini, tak seorang pun yang ditetapkan menjadi tersangka. Awalnya Inspektorat Gresik mencium ada masalah pada proyek pembangunan Pasar Baru Gresik. Pada tahap pertama menghabiskan Rp5,8 miliar dan tahap kedua Rp7,3 miliar. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU