Home / Hukum & Pengadilan : Oleh Prawiro, Ridwan, Wenas Panwell saat Disidik t

BASOFI-SUNARTO DICOKOT

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 27 Feb 2018 22:37 WIB

BASOFI-SUNARTO DICOKOT

SURABAYA PAGI, Surabaya Penyidikan dugaan penyalahgunaan aset milik Pemerintah kota (Pemkot) Surabaya, Gedung Gelora Pancasila, guna untuk menetapkan tersangka, masih terus dikejar oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Tiga pengusaha properti, Prawiro Tedjo, Wenas Panwell dan Ridwan Soegijanto Harjono masih belum bisa tidur nyenyak. Bahkan, mereka, menyebut-nyebut, nama mantan Wali Kota Surabaya saat itu, almarhum Soenarto Soemoprawiro serta mantan Gubernur Jawa Timur Basofi Soedirman, terkait lepasnya aset milik negara itu. Hal itu muncul dalam proses pemeriksaan dan penyidikan tiga pengusaha Prawiro, Wenas dan Ridwan. Namun, Selasa (27/2/2018) kemarin, hanya Prawiro Tedjo dan Wenas Panwell yang diperiksa sebagai saksi. Meski sebagai saksi, ekspresi mereka berdua tampak ketakutan dan gupuh (buru-buru). Pasalnya, dari informasi internal Kejati Jatim, tiga pengusaha yang dicekal itu, diduga sebagai pihak yang paling mengetahui praktik dugaan korupsi lepasnya aset Pemkot dengan kerugian mencapai Rp 183 Miliar. Wartawan Surabaya Pagi, sudah nyanggong pemeriksaan dua pengusaha kini dicekal Kejati Jatim, sejak pukul 10:30 WIB di Lantai 5, kantor Kejati Jatim. Dari pantauan Surabaya Pagi, Prawiro, pria berambut putih dengan jenggot tipis di dagunya, mengenakan kemeja putih bergaris tipis. Prawiro ditemani dua orang yang diketahui salah satu yakni tim kuasa hukumnya. Sementara, Wenas yang memakai kemeja biru, juga buru-buru dan tampak ketakutan. Saya pusing jawab singkat Wenas, pengusaha yang juga diduga ikut terlibat dalam sengketa tanah Lapangan Golf Ahmad Yani oleh Perkumpulan Golf Ahmad Yani (PGAY) di Gunungsari, Surabaya. Keduanya menjalani pemeriksaan secara marathon sejak pukul 09:00 WIB hingga 16:30 WIB. Wenas, saat ditanya, keterlibatan dirinya terkait gedung Gelora Pancasila ini, tidak mau banyak membuka. Gak tau mas. Sudah saya berikan ke penyidik. Pusing, bingung. Banyak pertanyaannya (dari penyidik), timpalnya, sembari meninggalkan wartawan Surabaya Pagi, menuju lift di lantai 5. Berbeda dengan Prawiro, Wenas datang sendiri tanpa didampingi kuasa hukumnya. Ada Titik Cerah Disisi lain, dalam perkara ini, Kejati Jatim telah menetapkan status cekal terhadap Tedjo, Wenas Panwell dan Ridwan Soegijanto. Ketiganya adalah jajaran direksi di PT Setia Kawan Abadi, pemilik gedung Gelora Pancasila yang kini masih sengketa dengan Pemkot Surabaya. Penetapan status cekal ini dilakukan agar ketiganya tidak melarikan sekaligus mempermudah pemeriksaan. Untuk tersangka masih belum karena kami masih mendalami kasus ini. Kami juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang diduga mengetahui dugaan korupsi di gedung Gelora Pancasila ini, ujar Kasi Penkum Kejati Jatim, Richard Marpaung. Namun, sejak sore, informasi yang berkembang di internal Kejati Jatim, status tersangka tak lama lagi akan muncul. Sudah ada titik cerah. Yang selama ini diperiksa, mereka paling tau alurnya. Tunggu saja, ucap sumber internal di Kejati Jatim, kemarin. Sebut Mantan Wali Kota dan Gubernur Terpisah, kuasa hukum dari ketiga saksi tersebut, Ronald Talaway menjelaskan, sejumlah bukti bahwa gedung Gelora Pancasila bukan milik Pemkot Surabaya sudah diserahkan pada penyidik. Bahkan, Pemkot Surabaya sudah melepasnya sekitar tahun 1994, saat Wali Kota Surabaya masih dipimpin almarhum Soenarto Soemoprawiro. Dari penjelasan kuasa hukum Ridwan, Prawiro dan Wenas, PT Setia Kawan Abadi (SKA) murni beli dari swasta, bahkan Wali Kota saat itu, juga sudah menyatakan pihak PT SKA dipersilahkan untuk membeli gedung bersejarah itu. Tak hanya Wali Kota Surabaya saat itu, mantan Gubernur Jatim era itu, yakni Basofi Soedirman, menyebut aset tanah Gelora Pancasila itu bukan aset negara. PT SKA, yang didalamnya adalah klien kami, murni pembeliannya dengan swasta, yakni Yayasan Gelora Pancasila. Apalagi, Wali Kota dan Gubernur saat itu sudah memberikan lampu hijau (dengan mengeluarkan surat bukan aset Negara, red), jelas Ronald, kemarin. Namun, pada 1995, Pemkot Surabaya malah memperkarakan aset gedung. Hasilnya, Pemkot tetap, selalu kalah. Ketika kami ingin mengurus sertifikat, pemkot menggugat lagi. Akhirnya sertifikat tanah tidak jadi-jadi karena masih sengketa, keluh Ronald. Masih Milik Pemkot Sementara, Pemkot Surabaya masih mengklaim bahwa Gelora Pancasila masih menjadi bagian Pemkot Surabaya. Dari informasi yang dihimpun Surabaya Pagi di Bagian Hukum Pemkot Surabaya, sertifikat Gelora Pancasila masih atas nama Pemkot Surabaya . (Sertifikat) masih Pemkot. Sudah sejak tahun 1990, karena awalnya Eigendom Verponding, jelas sumber internal di Bagian hukum Pemkot Surabaya. Hingga kini, upaya Pemkot untuk mempertahankan Gelora Pancasila, selain bekerjasama dengan Kejaksaan, juga melakukan upaya hukum dengan melakukan gugatan perdata. Dimana pihak swasta PT SKA mengklaim, bahwa gedung Gelora Pancasila, merupakan aset Prawiro, Ridwan dan Wenas. Namun, sayangnya Kabag Hukum Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati, masih enggan menjelaskan detail terkait gedung Gelora Pancasila. Tanah Milik Belanda Berdasarkan riwayatnya, dari penelusuran Surabaya Pagi, Gelora pancasila semula atas nama Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Sedang sebelumnya, bahwa tanah yang terletak di Jalan Indragiri Nomor 6 semula berstatus Hak Eigendom Verponding Nomor 12324, luas seluruhnya 142.600 M2, tertulis atas nama De Stads Gemeente Soerabaja, menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara sejak tanggal 24 September 1960. Kemudian tanah seluas 25.780 M2 sebagian dari seluas 142.600 M2 tersebut diajukan permohonan hak pakai oleh Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya pada Kantor Pertanahan Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya dengan surat permohonan tanggal 7 Juli 1990 Nomor 593/2592/402.5.12/1990 yang ditandatangani oleh Drs. Soenarjo yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya dan telah dilakukan pemeriksaan tanah oleh Panitia Pemeriksaan Tanah A Kantor Pertanahan Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya dan hasilnya tertuang dalam Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah A tanggal 20 Agustus 1992. Di atas tanah tersebut pada waktu pemeriksaan di lapangan terdapat bangunan milik Pemerintah Daerah Tingkat I Propinsi Jawa Timur yang dipergunakan untuk lapangan Olah Raga yang dikenal dengan Gedung Gelora Pancasila yang dikelola oleh Yayasan Gelora Pancasila. Setelah dilaksanakan pengukuran oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Surabaya, maka luas tanah yang dapat diberikan sesuatu hak adalah seluas 25.780 M2 sesuai dengan Surat Ukur tanggal 11 April 1991 Nomor 259/S/1991. Sementara, Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya dengan suratnya tanggal 2 Februari 1993 Nomor 530.235.01-1249, meneruskan permohonan hak tersebut kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Jawa Timur. Kemudian terbit Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Jawa Timur tanggal 10 Februari 1993 Nomor 070/HP/35/1993 tentang Pemberian Hak Pakai kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya, Surat Ukur tanggal 11 April 1991 Nomor 259/S/1991 seluas 25.780 M2, untuk jangka waktu selama dibutuhkan. Terbit pula Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Jawa Timur tanggal 27 Februari 1993 Nomor 116/HP/35/1993 tentang Meralat/Membetulkan Kesalahan Ketik Yang Terdapat Dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Jawa Timur tanggal 10 Februari 1993 Nomor 070/HP/35/1993 tentang Pemberian Hak Pakai kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya, sepanjang yang berkaitan dengan pemilikan bangunan diatas tanah yang dimohon atau diberikan Hak Pakai. bd/alq/rmc

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU