Batal Pajang Caleg Eks Koruptor, ICW Sesalkan KPU

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 15 Feb 2019 10:11 WIB

Batal Pajang Caleg Eks Koruptor, ICW Sesalkan KPU

Erick Kresnadi Wartawan Surabaya Pagi Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo menyesalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang batal memasang foto mantan koruptor yang menjadi calon anggota legislatif di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Menurutnya keputusan KPU itu kurang tepat. Adnan mengatakan pemasangan di TPS akan lebih memudahkan masyarakat yang tidak bisa mengakses informasi melalui internet atau cara lainnya. Menurut Adnan, KPU yang memiliki akses sampai ke TPS mestinya bisa menggunakan hal itu untuk sosialisasi agar masyarakat tidak salah pilih. "Ini sebenarnya mengurangi gereget dari kampanye KPU sendiri. Sekaligus mengurangi akses masyarakat yang terutama di daerah-daerah yang selama ini enggak ada terpapar oleh teknologi internet," ujarnya di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Kamis (14/2). Adnan menyebutkan deklarasi atau pernyataan tentang caleg yang merupakan eks koruptor itu tidak menjamin seluruh masyarakat di daerah akan mengetahuinya. "Nah kalau di TPS kan orang pergi ke TPS. Semua yang akan mencoblos semua datangnya ke situ," tambahnya. Saat ditanya soal alasan KPU tidak jadi memasang daftar nama tersebut yakni tidak ada landasan hukum, Adnan mengatakan kegiatan tersebut adalah bagian dari fungsi KPU. "Kalau enggak ada dasar hukumnya apakah akan digugat ketika KPU melakukannya. Padahal fungsi KPU juga melakukan sosialisasi dan pendidikan politik," jelasnya. Adnan mengatakan ICW mengaku kecewa dengan keputusan tersebut. Ia menyampaikan jangan sampai kesempatan untuk mengakses informasi yang terbatas itu menyebabkan masyarakat menjadi salah pilih. KPU telah membatalkan untuk memajang foto mantan terpidana kasus korupsi pada setiap TPS saat hari pemungutan suara 17 April mendatang. Padahal KPU sudah merencanakan pemasangan tersebut di seluruh TPS.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU