Batal Terima SK PNS, Dua Perawat Gugat Pemkab Jember

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 01 Agu 2019 19:19 WIB

Batal Terima SK PNS, Dua Perawat Gugat Pemkab Jember

SURABAYAPAGI.com, Jember- Polemik pembatalan kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kembali muncul, kali ini dialami oleh 2 orang perawat yang sebelumnya dinyatakan lolos seleksi CPNS. Mereka mengajukan gugatan kepada Pemkab Jember karena dibatalkan sebagai CPNS sehari menjelang Penyerahan SK. Padahal keduanya sudah mengikuti seluruh proses yang di syaratkan. Dua perawat tersebut masing-masing Andika Perdana Nur Widianto warga Rambipuji, dan Jefry Ari Susanto warga Kalisat kabupaten Jember. Sukendar kuasa hukum kedua perawat ini menceritakan, kliennya sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi dari awal hingga akhir, dan dinyatakan lolos seleksi CPNS 2019. Namun sehari menjelang penyerahan SK CPNS, kliennya mendapat kabar bahwa keduanya dibatalkan, dengan alasan tidak memiliki gelar ners, Sukendar, Kamis (1/8/2019). Menurut Sukendar, sejak awal pengumuman pendaftaran di website resmi Pemkab Jember, gelar ners tidak dipersyaratkan. Terbukti kliennya dinyatakan lolos seleksi administrasi hingga seleksi akhir, ujarnya. Sukendar menjelaskan, kliennya mengajukan gugatan karena merasa dioerlakukan tidak adil oleh Pemkab Jember. Setelah dinyatakan lolos seleksi CPNS, keduanya saat ini sudah terlanjur berhenti dari rumah sakit swasta tempat mereka bekerja sebelumnya. Sementara Kabag Hukum Pemkab Jember Ratno Sembada Cahyadi saat dikonfirmasi, membenarkan kedua perawat tersebut sebelumnya dinyatakan lolos seleksi CPNS namun dibatalkan. Pengumuman persyaratan, proses seleksi, dan alasan pembatalan sepenuhnya kewenangan Kemenpan dan BKN. Sehingga Pemkab hanya diberi tugas untuk menyampaikan kepada yang bersangkutan, katanya.(Koes).

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU