Bawa 15 Gram Sabu, BNN Ringkus Residivis Asal Kediri

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 08 Mei 2019 11:37 WIB

Bawa 15 Gram Sabu, BNN Ringkus Residivis Asal Kediri

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Terbukti membawa narkoba berjenis sabu-sabu, pria yang juga residivis asal JI. Ngadisimo Gang 2 Buntu No. 27 RT. 01 RW. 09 Kelurahan Ngadirejo Kecamatan Kota, Kota Kediri diringkus anggota BNN Kota Kediri. Ari Julianto ditangkap tim berantas narkoba BNN Kota Kediri di depan Markas Yonif 521 Kediri. Diduga saat itu Ari hendak bertransaksi narkoba. Berada di lokasi penangkapan, pelaku yang mengendarai sepeda motor Satria F-150 warna putih Nopol AG-2212-BC langsung digeledah petugas. Narkoba jenis sabu seberat 15 gram ditemukan di celana pelaku. Barang terlarang tersebut hendak didistribusikan kepada konsumennya di Kediri. "Tersangka baru saja mengambil sabu dari rumah kosnya di Porong, Surabaya. Sepertinya hendak melakukan transaksi dengan cara ranjau di Kediri," kata Kepala BNN Kota Kediri, AKBP Bunawar dalam pres rilis, Senin (6/5/2019). Usai penangkapan tersebut, petugas BNN berusaha mengembangkan dengan melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Kota Kediri dan rumah kosnya di Surabaya. Petugas menembukan barang bukti 14 plastik klip ukuran 3x5 berisi Krsital warna putih, sabu berat bruto 15,36 gram, satu buah timbangan digital. Kemudian satu buah alat Hisap (Bong), satu buah pipet kaca, empat buah korek api, satu bungkus rokok Gudang Garam isi 12 warna merah, tiga plastik klip ukuran 3x5 bekas pakai, satu plastik klip ukuran 6x10, 236 plastik klip ukuran 3x5. Uang tunai Rp. 1.610.000, satu buah KT P tersangka, satu buah ATM BRI, satu buah SIM A, satu Iembar bukti transfer sejumlah Rp. 2.800.000, ke rekening Siti Aisyah, satu buah kunci kontak sepeda motor Satria F-150. Ditambahkan Bunawar, dalam catatan BNN Kota Kediri, tersangka pernah ditangkap dalam kasus sama, pada 2017 lalu. Saat itu, tersangka sebagai pemakai sabu sabu. Tersangka sempat divonis penjara selama enam bulan. Tetapi kali ini, tersangka diamankan sebagai bandar sabu sabu dengan dalih untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Kini tersangka harus meringkuk kembali di dalam sel tahanan BNN Kota Kediri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) tentang narkotika. Can

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU