Bawa Kabur uang Rp50 Juta, KPK Imbau Andika Menyerahkan diri

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 17 Okt 2019 14:43 WIB

Bawa Kabur uang Rp50 Juta, KPK Imbau Andika Menyerahkan diri

SURABAYAPAGI.COM, JAKARTA - Andika, Ajudan Wali kota Medan Teuku Dzulmi Eldin. Di ketahui membawa kabur uang Rp 50 Juta yang diduga suap terhadap Dzulmi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Menghimbau agar Andika segera menyerahkna diri ke Gedung komisi Pemberantasan Korupsi. ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019) malam.Andika sempat kabur dari pengejaran tim penindakan antirasuah saat menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Medan, Sumatera Utara. Bahkan, saat kabur, Andika sempat ingin menabrak tim penindakan. Dalam kronologi tersebut dijelaskan detik-detik ajudan Eldin, Andika, berupaya kabur dengan menyeruduk tim KPK yang hendak mengamankannya. . "Pukul 20.00 WIB tim mengejar AND (Andika), seorang ajudan, setelah mengambil uang tunai Rp 50 juta di rumah IAN (Isa Ansyari)," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019). Nah, saat dikejar, Andika kabur. Saat itu Andika berupaya menabrak tim KPK yang sedang bertugas. "Tidak berhasil mengamankan AND, dia kabur setelah berusaha menabrak tim yang bertugas di lapangan," ujarnya. Ini, Andika masih kabur. KPK meminta Andika segera menyerahkan diri dan membawa duit Rp 50 juta yang dibawanya. "KPK mengimbau kepada AND (Andika) seorang ajudan untuk segera menyerahkan diri ke KPK dan membawa serta uang Rp 50 juta yang masih dalam penguasaannya," tuturnya. Uang tersebut merupakan suap yang diberikan Isa kepada Dzulmi untuk menutupi ekses perjalanan dinas wali kota beserta keluarga dan beberapa kepala dinas ke Jepang. Ekses perjalanan dinas tersebut mencapai Rp 800 juta yang berasal dari APBD. Penetapan tersangka terhadap mereka berawal dari operasi tangkap tangan (OTT). Dalam OTT tersebut, (KPK) mengamankan beberapa orang di Medan, Sumatera Utara. Mereka adalah Dzulmi, Syamsul, Isa, dan dua ajudan wali kota Medan, yakni Aidiel Putra Pratama (APP), dan Sultan Solahuddin (SSO). Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan, sebelum menangkap mereka, tim lembaga antirasuah terlebih dahulu mendapatkan informasi adanya permintaan uang dari Dzulmi untuk menutupi ekses perjalanan dinas wali kota bersama jajaran Pemkot Medan ke Jepang. "Diketahui wali kota membawa serta keluarganya pada perjalanan dinas tersebut," ujar Saut dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019) malam. Menurut Saut, Syamsul yang juga ikut serta dalam perjalanan dinas ke Jepang menyanggupi dan berusaha memenuhi permintaan uang untuk menutupi ekses perjalanan dinas tersebut. Syamsul kemudian menghubungi beberapa kepala dinas di lingkungan Pemkot Medan untuk meminta dana guna menutupi dana APBD yang sebelumnya digunakan dalam perjalanan dinas tersebut. Kemudian pada tanggal 15 Oktober 2019, Isa bersedia memberikan uang sebesar Rp 250 juta. Uang tersebut diberikan melalui transfer sebesar Rp 200 juta dan Rp 50 juta diberikan secara tunai. "Setelah memastikan adanya transaksi pemberian uang dari Kadis PU (Isa) ke APP, pada hari yang sama tim langsung bergerak untuk mengamankan orang-orang terkait," kata Saut. Tim kemudian bergerak ke rumah Isa dan mengamankan Isa sekitar pukul 21.30 WIB. Setelah itu, sekitar pukul 23.00 WIB tim bergerak ke sebuah rumah sakit di Kota Medan dimana Dzulmi sedang melakukan fisioterapi. "Tim kemudian mengamankan APP yang sedang mendampingi TDE (Dzulmi) di rumah sakit," kata Saut. Pada Rabu (16/10/2019) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB, tim bergerak menuju kantor wali kota Medan dan mengamankan SSO beserta uang tunai sebesar Rp 200 juta di laci kabinet di ruang protokoler. "Terakhir tim mengamankan Syamsul dirumahnya pukul 11.00 WIB, Rabu, 16 Oktober 2019," kata Saut.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU