Bawa Ratusan Pil LL, Pemuda di Kediri Diringkus

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 01 Nov 2020 21:48 WIB

Bawa Ratusan Pil LL, Pemuda di Kediri Diringkus

i

Barang bukti dan pelaku saat diamankan polisi.

 

SURABAYAPAGI.COM, Polres Kediri -  Kedapatan membawa ratusan pil dobel L, Krisna Frahma Sadewa (24) harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Baca Juga: Cemburu, Pelajar di Kediri Diracun, Disetubuhi dan Dirampok

Pemuda warga Desa Jongbiru, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri yang tinggal di jalan KH. H. Asyari, Kelurahan Banjarmlati, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri diamankan Satresnarkoba Polres Kediri Kota pada Sabtu (30/10) sekira pukul 03.00 WIB.

Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana melalui Kasubbag Humas AKP Kamsudi menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat, bahwa yang bersangkutan diduga sering mengedarkan narkoba jenis Pil Dobel L.

Baca Juga: Keluarga Korban Tolak Restorative Justice

"Selanjutnya dilakukan upaya penyelidikan dan menangkap tersangka di rumah yang beralamat di Jalan KH H. Asyari Kota Kediri. Petugas menemukan barang bukti berupa Pil Dobel L. Selanjutnya petugas membawa tersangka dan barang bukti ke mapolres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata AKP Kamsudi, Sabtu (31/10).

Menurut AKP Kamsudi, barang bukti yang diamankan adalah Pil Dobel L sebanyak 168 butir di dalam plastik kresek warna hitam, satu buah toples plastik warna putih, satu pak plastik klip kecil, dua buah plastik kosong bekas kemasan Pil Dobel L, uang tunai hasil penjualan Pil Dobel L sebesar Rp 241.000, satu buah alat press plastik, dan satu unit Hp Oppo warna hitam putih.

Baca Juga: Ditinggal Belanja, Rumah Dibobol Tetangga

"Tersangka akan dijerat dengan pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," pungkas AKP Kamsudi.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU