Bawaslu Gak Onok Ajine

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 06 Okt 2020 21:32 WIB

Bawaslu Gak Onok Ajine

i

Ilustrasi karikatur

Pengamat Politik Unair Nilai ketidak hadiran  Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, menyulitkan posisi Bawaslu

 

Baca Juga: Panwascam Diduga Terlibat Politik Uang Salah Satu Caleg, Bawaslu Sumenep Digeruduk Massa

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya benar-benar menunjukkan integritasnya. Terutama yang menyangkut keterlibatan kepala daerah dalam kontestasi Pilwali kota Surabaya.

Adanya dugaan potensi pelanggaran pemasangan foto Risma dalam atribut kampanye Non-Alat Peraga Kampanye (APK) resmi dari KPU Kota Surabaya itu berpotensi melanggar aturan. Dimana, sesuai Peraturan KPU 11/2020, APK boleh memuat foto tokoh parpol pengusung pasangan calon dengan keterangan jelas nama dan jabatan di Parpol.

Pakar Politik Universitas Airlangga Surabaya, Kris Nugroho berpendapat bahwa ketidak hadiran Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini memang menyulitkan posisi Bawaslu.

Sebab, Bawaslu bukanlah lembaga yang berwenang untuk melakukan penindakan langsung terkait dugaan pelanggaran.

"Tetapi posisi Bawaslu di dalam UU turut mengawasi jalannya penyelengaraan tahapan. Karena memang kekuatan Bawaslu hanya sekedar memberikan rekomendasi jadi banyak yang meremehkan. Tapi awal yang baik dengan bawaslu melakukan pemanggilan kepada Wali kota Bu Risma itu sudah merupakan awal yang baik," terangnya.

Bawaslu juga harus melakukan kajian agar memiliki dasar yang kuat guna melakukan klarifikasi.

"Kalau Bawaslu punya dasar kuat untuk memanggil guna klarifikasi soal betul tidaknya pelanggaran itu didalam kajiannya bawaslu. Mudah-mudahan ini bisa di tindak lanjuti sebagai pengawasan yang efektif dan tidak memilih kasus per kasus," katanya.

Namun,  Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, hingga Selasa (06/10/2020), tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan Bawaslu Kota Surabaya. Bahkan, Bawaslu sudah dua kali melayangkan panggilan resmi kepada Wali Kota Risma, yakni hari Sabtu (3/10/2020) lalu dan Senin (5/10/2020) kemarin.

Menurut Kris Nugroho, sebaiknya Tri Rismaharini mendatangi panggilan tersebut. Sebab Bawaslu bagian dari penyelanggara pemilu yang tujuannya untuk melakukan investigasi atau rekomendasi terhadap dugaan pelanggaran Pemilu.

"Alangkah baiknya kalau hadir pada panggilan Bawaslu. Bagaimanapun juga Bawaslu bagian dari penyelenggara pemilu yang tujuannya untuk melakukan investigasi atau rekomendasi terhadap dugaan pelanggaran pemilu. Dugaan pelanggaran ini kan harus di klarifikasi dalam konteks memenuhi panggilan bawaslu kota Surabaya," ungkapnya.

Kris Nugroho juga menjelaskan bila dalam peraturan kepala daerah harus menunjukkan sikap netral dengan tidak menunjukkan keperpihakan kepada salah satu pasangan calon.

"Di dalam norma Pemilu kepala daerah atau ASN itu paling tidak bisa menjaga jarak dengan pasangan calon. Posisinya masih kepala daerah atau walikota sehingga diharapkan sesui dengan norma untuk bersikap netral. Dalam arti tidak menunjukkan keperpihakan kepada salah satu paslon," jelasnya.

Lanjutnya, ia meminta paling tidak Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini memberikan klarifikasi atau pernyataan tertulis mengenai dugaan pelanggaran yang menyangkut dirinya.

"Bukan tidak taat tapi posisi itu harus dijelaskan didalam pemberian klarifikasi, mungkin bisa lewat pernyataan tertulis atau memberikan statmen walaupun tidak harus datang ke bawaslu tetapi memberikan statmen kepada publik" imbuhnya.

 

Risma Coreng Demokrasi

Senada dengan hal tersebut, Suko Widodo juga menyampaikan bila ketidak hadiran Tri Rismaharini dalam panggilan Bawaslu sama dengan mengurangi kualitas demokrasi. "Artinya mengurangi kualitas demokrasi sepertinya Bawaslu gak onok ajine," ungkap Suko dalam bahasa jawa.

Risma dituding tidak menghormati panggilan dari Bawaslu sebab mencoreng demokrasi yang berkualitas dan adil.

"Kalau kita menggunakan regulasi harusnya didatangi. Bila kita ingin demokrasi berkualitas dan adil, maka harus menghormati panggilan itu," katanya.

Menurutnya, paling tidak Risma harus memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran yang menyangkut dirinya.

"Harusnya ada klarifikasi dari pihak yang bersangkutan. Sebab setiap atribut itu kan ada aturannya. Untuk asas keadilan dan demokrasi maka harus di ambil tindakan. Tidak boleh siapapun mengabaikan panggilan itu. Kalau memang ada panggilan itu harus datang," terangnya.

Suko menegaskan bila semua elemen masyarakat harus tunduk pada aturan bermain yang telah di tetapkan pada tahapan pemilu. "Harus mendatangi panggilan itu harus menghargai demokrasi, itu kan setiap orang harus tunduk pada aturan bermain, ketika ada pemanggilan maka harus di hadiri," tegasnya.

Suko menyarankan bila Bawaslu harus aktif dan mengumumkan publik terkait siapa yang yang melakukan pelanggaran untuk menjaga kearifan demokrasi.

Baca Juga: Bawaslu Minta Para Kades Segera Laporkan Dugaan Kecurangan Keterlibatan Birokrasi dalam Pileg

"Saran saya Bawaslu harus aktif, dia harus mengumumkan kepada publik bila ada yang melanggar dan sebaginya itu tidak masalah untuk kearifan demokrasi," tandasnya.

 

Beri Contoh yang Baik

Sementara, praktisi hukum yang juga Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur, H. Abdul Malik, SH, MH, menilai, sosok Wali Kota Risma memberikan contoh yang baik terkait panggilan klarifikasi oleh Bawaslu Kota Surabaya. 

"Bu Risma harusnya memberi contoh yang baik bagi masyarakat Surabaya. Dengan tidak menghadiri panggilan Bawaslu, sama dengan tidak menunjukkan sikap kenegaraannya sebagai warga negara," ujar Abdul Malik saat dihubungi wartawan Surabaya Pagi melalui telepon, Selasa (6/10/2020).

Advokat senior ini berharap pada Tri Rismaharini memiliki kesadaran untuk ikut mendukung kontestasi Pilkada Surabaya.

"Bu Risma harus ingat janji janji yang telah diucapkan pada masyarakat, khususnya masyarakat Surabaya. Bu Risma ini Wali Kota warga Surabaya, bukan Walikota salah satu pihak. Jangan lupa juga, Bu Risma itu dipilih oleh rakyat," tambahnya.

Abdul Malik juga memberikan pesan pada Bawaslu, bahwa Bawaslu harus menerapkan aturan aturan yang sesuai dengan Undang Undang yang berlaku, dalam tanda kutip "tidak boleh tebang pilih".

 

Risma tak Perlu Takut

Tidak hadirnya Wali Kota Risma saat pemanggilan klarifikasi oleh Bawaslu juga disorot praktisi hukum lainnya, M. Sholeh. "Sikap yang dilakukan Bu Risma sungguh memalukan. Bu Risma seharusnya memberikan contoh yang baik bagi masyarakat. Bu Risma itu Wali Kota lho," ungkap M. Sholeh, Selasa (6/10/2020).

Menurut Sholeh, ketika warga negara dipanggil oleh penegak hukum maka yang bersangkutan harus memenuhi panggilan tersebut. Panggilan memang tertuju pada Wali Kota Risma, tetapi bukan berarti yang bersangkutan bersalah.

Baca Juga: DSDABM Kota Surabaya Akan Segera Tuntaskan 245 Titik Banjir di Surabaya

"Bu Risma harusnya merasa senang ketika mendapatkan panggilan dari Bawaslu. Bu Risma bisa mendapatkan hak suaranya dalam bentuk klarifikasi yang difasilitasi oleh Bawaslu", tegasnya.

 

MA juga Tak Hadir

Terpisah, Usman Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran mengatakan, Bawaslu Surabaya sudah melayangkan surat pemanggilan klarifikasi kepada Wali Kota Tri Rismaharini dan juga paslon nomor 2 Machfud Arifin, sebanyak dua kali sampai Minggu (5/10/2020) kemarin.

Risma dipanggil terkait dua laporan tentang dugaan ketidaknetralan dirinya sebagai wali kota dan terkesan memihak salah satu pasangan calon dengan membiarkan fotonya dicantumkan dalam baliho pasangan Eri-Armuji.

Selain itu, Komite Independen Pengawas Pemilu (KIPP) juga mempermasalahkan penggunaan Taman Harmoni yang merupakan aset negara sebagai ajang politik, yakni penyerahan rekomendasi PDIP kepada Eri-Armuji.

Sedangkan Machfud Arifin yang maju berpasangan dengan Mujiaman dipanggil untuk mengklarifikasi laporan dugaan pelanggaran bagi-bagi sarung kepada sejumlah warga Jambangan, yang berpotensi politik uang.

“Dari Pemkot Surabaya (Risma) sampai kemarin memang tidak hadir. Informasinya bersamaan dengan kegiatan UN Habitat. Konfirmasi selanjutnya kami masih menunggu,” ujar Usman.

Bawaslu, kata Usman, tidak akan melayangkan pemanggilan ketiga karena Bawaslu sendiri dalam proses penanganan juga terbatas waktu. Laporan dugaan pelanggaran administrasi itu tetap akan diteruskan kepada pihak terkait.

“Kami kan dibatasi limitasi waktu. Kami undang mereka, kan, secara patut. Kami undang beliaunya tapi tidak datang. Ya sudah, tetap lanjut (proses penanganan pelaporan dugaan pelanggaran,red),” kata Usman.

Demikian halnya Machfud Arifin yang akrab disapa MA, yang disangka melakukan pelanggaran politik uang dengan membagi-bagikan sarung disertai logo atau gambar dirinya kepada warga Jambangan.

“Untuk pelaporan dugaan pelanggaran bagi-bagi sarung itu juga sama. Kesulitan kami juga untuk mengundang terlapor. Kami sudah temui, sudah berikan undangan untuk klarifikasi, tapi yang bersangkutan tetap tidak hadir,” ujarnya. n byt/mbi/cr3/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU