Bawaslu Gelar Pembekalan Saksi Parpol, Tapi Minim Peserta

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 10 Apr 2019 16:00 WIB

Bawaslu Gelar Pembekalan Saksi Parpol, Tapi Minim Peserta

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Pembekalan terhadap para saksi dari partai politik yang digelar oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamongan, minim peserta, bahkan parpol peserta pemilu terkesan tidak merespon dengan positif, hal itu bisa dilihat saat delegasi yang dikirim sangat minim. Tony Wijaya, Devisi Organisasi dan SDM Bawaslu Lamongan, Rabu (10/4/2019) tidak menampik kalau animo saksi dari parpol diluar ekspektasi. Padahal kata Tony daftar jumlah saksi yang dikirim ke Bawaslu cukup banyak. Data daftar saksi yang dikirim parpol ke kita tidak sesuai dengan animo saksi yang hadir dalam pembekalan saksi, ujarnya. Meski minim saksi yang datang kata Tony, pihaknya tetap memberikan pelayanan pelatihan saksi parpol demi suksesknya pemilihan calon presiden-calon wakil presiden, calon anggota DPRD, calon anggota DPRD Propinsi dan calon anggota DPR RI serta calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mendatang. Agar saksi peserta pemilu memahami tugasnya ungkap Toni memaparkan. Idealnya jumlah saksi peserta pemilu sesuai dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada yaitu sebanyak 4.502 TPS. Pembekalan saksi peserta pemilu sendiri dilaksanakan dua hari, yaitu Senin (8/4) dan Selasa (9/4) yang dilaksanakan di kecamatan-kecamatan di Kabupaten Lamongan. Pada Senin (8/4) kemarin pelatihan saksi tersebut digelar di Kecamatan Mantup Turi, Sukodadi, Solokuro, Laren, Brondong. Sedangkan pada Selasa (9/4) pembekalan tersebut dilakukan di Kecamatan Tikung, Sekaran, SugioBluluk Selasa, Modo, Maduran, Karangbinangun, Sambeng, Kembangbahu, Babat, Glagah dan di Kecamatan Deket. Sedangkan narasumber atau pemateri dalam pelatihan atau pembekalan saksi tersebut dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamongan dan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kecamatan. Di sisi lain, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan, Imam Ghozali menegaskan saksi dari parpol peserta pemilu sebenarnya memiliki peran yang signifikan dalam pemilu. Tugas saksi adalah mengawasi proses jalannya pemungutan suara dan penghitungan suara hitung, sesuai dengan peraturan yang berlaku dan memastikan kegiatan teresbeut tidak merugikan peserta pemilu, tegas Imam Ghozali. jir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU