Bawaslu Hentikan Kasus Ma’ruf Amin

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 01 Des 2018 11:25 WIB

Bawaslu Hentikan Kasus Ma’ruf Amin

SURABAYA PAGI, Jakarta - Tim sukses Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meminta Bawaslu menjelaskan alasan dihentikannya pemeriksaan laporan dugaan pelanggaran Maruf Amin terkait redistribusi aset lahan milik pemerintah kepada petani. Bawaslu mengatakan yang disampaikan cawapres nomor urut 01 itu adalah program yang ditawarkan oleh paslon. "Ternyata program itu apa yang disampaikan oleh Maruf Amin pada saat kampanye itu bagian dari program mereka," ujar anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, dalam keterangannya kemarin. Ratna mengatakan ucapan yang disampaikan Maruf merupakan program kerja yang ditawarkan. Program pasangan Joko Widodo-Maruf Amin itu juga telah disampaikan kepada KPU. "Jadi ada di dalam program yang disampaikan ke KPU, program Jokowi dan Maruf Amin," kata Ratna. "Jadi ada di dalam program (paslon) yang disampaikan ke KPU. Jadi maksudnya itu bukan janji, kan yang dikhawatirkan kan itu adalah janji," sambungnya. Ratna mengatakan Bawaslu telah meminta klarifikasi kepada pelapor hingga saksi yang diajukan oleh pelapor. Selain itu, Bawaslu telah membahas laporan ini dengan sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu). Jk

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU