Bawaslu Ingatkan KPU Terkait DPT

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 02 Jan 2019 12:09 WIB

Bawaslu Ingatkan KPU Terkait DPT

SURABAYAPAGI.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merilis empat rekomendasi teranyar untuk Daftar Pemilih Tetap atau DPT, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Menurut indentifikasi Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus melakukan penekanan terhadap wilayah bencana dalam hal pendataan terhadap hak suara pemilih yang mungkin tengah berpindah tempat sementara. "Perpindahan penduduk sebagai dampak dari bencana alam harus dapat segera diketahui jumlah pemilihnya, lokasi terakhir mereka dalam menjamin hak pilih harus diketahui," kata Tenaga Ahli Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu, Masykurudin Hafidz, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/1). Selain wilayah bencana, KPU juga wajib memberi perhatian lebih terhadap tempat-tempat terkonsentrasi pemilih potensi menggunakan hak pilih dengan menggunakan ketersediaan Surat Pindah Memilih (A5) yang mencukupi. "KPU perlu melakukan strategi dengan sejak awal di antaranya di SMA atau sederajat, perguruan tinggi, pondok pesantren, rumah sakit dan lapas/rumah tahanan. Pemetaan sejak awal ini untuk mengidentifikasi kebutuhan ketersediaan surat suara," kata Masykurudin. Bawaslu mengumpulkan informasi di 448 Kabupaten/Kota di 34 provinsi, terdapat 20.082 sekolah menengah atas, 3.153 perguruan tinggi, 17.394 pondok pesantren dan 450 lapas/rumah tahanan yang terdapat pemilih yang terkonsetrasi membutuhkan formulir pindah memilih (A5) yang cukup. Rekomendasi selanjutnya, identifikasi Bawaslu masih ditemukan penduduk yang memiliki hak pilih tetapi belum memiliki dokumen KTP Elektronik hingga 31 Desember 2018. Menurut Bawaslu, mereka terdaftar dalam fomulir KPU, namun belum dapat seluruhnya dipercepat perekamannya hingga akhir tahun 2018 kemarin. Kemudian, temuan lain adanya ketentuan syarat memilih hanya dengan penggunaan KTP elektronik dalam Pemilu 2019, membuat masyarakat pemilih dapat berpartisipasi dengan memastikan nama mereka terdaftar dalam daftar pemilih. Namun harus dicatat, mereka harus melaporkan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), jika yang bersangkutan berencana pindah tempat memilih. "Partisipasi masyarakat dalam memastikan kepemilikan dokumen KTP elektronik dan terdaftar di data pemilih 2019 sangat membantu penyelenggara Pemilu untuk memastikan hak pilih dan meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pemilu 2019," tandas dia.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU