Bawaslu Larang ASN Hadiri Kampanye Terbuka

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 23 Mar 2019 09:53 WIB

Bawaslu Larang ASN Hadiri Kampanye Terbuka

SURABAYAPAGI.com - Bawaslu menyatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diperbolehkan mengikuti kampanye terbuka salah satu paslon capres-cawapres. ASN dilarang mengikuti seluruh tahapan kampanye. "Semua tahapan. ASN nggak boleh berpihak, ASN nggak boleh ikuti kampanye terbuka," ujar anggota Bawaslu, Rahmat Bagja di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (22/3). Bagja mengatakan Panwaslu akan memantau ASN yang hadir di kampanye terbuka. Dia menegaskan aturan itu sesuai dengan aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sehingga dia meminta seluruh ASN menaati peraturan itu. Jika ada ASN yang melanggar aturan itu, maka sanksinya berupa mutasi tempat kerja hingga penurunan pangkat. Nantinya, lanjut Bagja, yang menentukan sanksi adalah KASN. "(Sanksi) bisa teguran, pemindahan tempat kerja, penurunan pangkat kalau dia jadi jurkam," tegasnya. Dia meminta para ASN lebih baik tidak datang di kampanye terbuka. Selain itu, para ASN ini juga tidak boleh menunjukkan keberpihakannya kepada salah satu paslon di media sosial. "Pertama, nggak boleh datang kampanye, kedua menerima bahan kampanye boleh, terima bahan tapi nggak boleh kemudian dicatat. Ketiga, menunjukkan keberpihakan di medsos atau kepada publik. Keberpihakan ASN itu ada pada rumahnya saja," pungkasnya.n jk

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU