Bayar Hutang Ibu, Nekat Gelapkan Uang Perusahaan Rp53 Juta

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 08 Jul 2019 23:06 WIB

Bayar Hutang Ibu, Nekat Gelapkan Uang Perusahaan Rp53 Juta

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Digaji lebih dari UMR, terdakwa Handi Kusuma Atmaja masih belum merasa puas. Dia menggelapkan uang perusahaan hingga Rp53 juta sehingga harus diadili di Pengadilan Negeri Surabaya. Ganis Shindu kepala cabang perusahaan tersebut mengatakan bahwa terdakwa menggelapkan uang tersebut dengan modus menyalin nota pembelian. "Terdakwa melakukan penagihan kepada para konsumen dengan bukti nota sebanyak 56 lembar, kemudian dari penagihan tersebut, terdakwa menerima uang pembayaran yang nantinya disetorkan kepada perusahaan," terang Ganis saat memberikan kesaksian, Senin, (8/7/2019). Sebagai kepala cabang, Ganis mengaku bahwa terdakwa Handi terhitung masih karyawan baru karena bekerja sebagai sales selama delapan bulan di PT Gunung Subur Sejahtera. "Bayarannya ya UMR belum lagi ada tunjangan lainnya," lanjutnya. Lantas, terdakwa mengaku dirinya harus melakukan perbuatan tersebut untuk membayar hutang ibunya. "Uangnya saya gunakan membayar hutang ibu saya sebagai bendahara PKK di kampung," kata terdakwa Handi. Oleh sebab itu, JPU Damang Anubowo menjerat terdakwa dengan Pasal 374 KUHP. Diketahui, terdakwa bekerja di PT. Gunung Subur pada Juni hingga November 2018. Sebagai sales yang mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melakukan penjualan sekaligus melakukan penagihan tanpa sepengetahuan atau seizin Kepala Cabang di PT. Gunung Subur Sejahtera, menggunakan uang penagihan dari para konsumen senilai Rp53 juta. (bd/zaf)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU