BB Narkoba Hasil Operasi 2 bulan Dimusnahkan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 09 Des 2019 13:43 WIB

BB Narkoba Hasil Operasi 2 bulan Dimusnahkan

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Sejumlah barang bukti narkoba hasil operasi dalam kurun waktu September hingga November yang disita dari sindikat narkoba dimusnahkan BNN. Total Barang Bukti yang dimusnahkan seberat 82 kilogram sabu dan 107.803 pil ekstasi. "Seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari enam pengungkapan kasus yang dilakukan BNN pada September sampai November 2019," kata Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko di Lapangan Parkir BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (9/12/2019). Heru menjelaskan, kasus pertama adalah penyelundupan 10.000 gram sabu oleh jaringan Malaysia-Medan. Dalam kasus ini tiga tersangka diamankan pada Sabtu (28/9) di Jalan Raya Paya, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Kasus kedua adalah pengiriman narkotika yang dikendalikan D, narapidana Lapas Klas IIB Langsa, Aceh. Dalam kasus ini, petugas BNN mengamankan NK, istri D. "Senin, 7 Oktober 2019, tersangka diamankan setelah dilakukan penyelidikan adanya pengiriman narkotika dari Malaysia ke perairan Aceh Timur dengan menggunakan boat (kapal). Setelah mengamankan tersangka D, petugas juga mengamankan istri tersangka yaitu NK dan menyita 19.528 gram sabu yang disimpan di rumahnya, di dusun Petuah Amin, Kabupaten Aceh Timur," jelas Heru. Kemudian kasus menonjol ketiga yang diungkap BNN adalah penyelundupan sabu dan ekstasi lewat Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara. Sabu tersebut berasal dari Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri). "BNN Provinsi DKI Jakarta menyita 14.804 gram sabu dan 27.937 butir ekstasi dari tangan dua orang tersangka pada Rabu, 23 oktober 2019. Kedua tersangka berisinial YW alias Yoyok dan AS, ditangkap petugas di Jalan Kali Besar Barat, Tambora, Jakarta Barat," terang Heru. Terakhir, ujar Heru, adalah pengungkapan 103,68 gram sabu dengan tersangka pria berinisial MF. Sabu tersebut diselundupkan dari Aceh ke Jakarta menggunakan pesawat terbang. "Di parkiran pesawat Terminal 1B Bandara Intenasional Soekarno Hatta, Rabu (13/11) sekitar pukul 21.40 WIB, adanya penyelundupan narkotika yang dibawa oleh seorang pria dari Lhoksoumawe menuju Jakarta. Berdasarkan hasil introgasi yang diperoleh petugas, diketahui bahwa tersangka MF, diperintahkan oleh seorang berinisial D melalui telepon. dan rencananya sabu tersebut akan diserahkan kepada seorang lelaki berinisial U di daerah Parung, Bogor," tutup Heru. Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba ini disaksikan anggota Komisi III DPR Ichsan Soelistyo dan Habiburokhman, serta jaksa Putri Ayu yang merupakan perwakilan dari Kejaksaan Agung.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU