BB Sabu 11 Kg Dimusnahkan BNNP Jatim

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 20 Okt 2020 15:58 WIB

BB Sabu 11 Kg Dimusnahkan BNNP Jatim

i

BNNP Jawa Timur memusnahkan barang bukti sabu seberat 11,27 kilogram yang diamankan dari empat tersangka di dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. SP/Julian Romadhon

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Badan Narkotika Nasional (BNNP) Jawa Timur memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 11 Kilogram di halaman Kantor BNNP Jatim, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (20/10/2020). 

Baca Juga: Heboh Ceramahnya Dituding Sindir Rhoma Irama, Ning Umi Laila: ‘Namung Salah Paham Mawon’

Kombes Pol Arief Darmawan, Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, mengatakan bahwa barang haram tersebut disita dari empat tersangka di dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. 

Dari total barang bukti yang dimusnahkan, 8.223 gram di antaranya diamankan dari tersangka RD dan kawan-kawan. Penangkapan dilakukan pada Rabu (9/9/2020) lalu.

Saat penggerebekan, petugas BNNP Jatim menangkap tiga orang tersangka yakni RD, SW, dan YS. 

Ketiganya diduga telah membawa dan melakukan serah terima narkotika jenis sabu. 

Baca Juga: Kolaborasi dengan BNN, Petugas KAI Daop 8 Surabaya Jalani Tes Narkoba

Tersangka RD dan SW dilakukan penangkapan oleh petugas BNNP Jatim saat sedang mengendarai mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi P 1216 GQ.

"Dari tangan keduanya petugas BNNP Jatim menemukan narkotika jenis sabu total berat 5.127 gram yang dibungkus dalam satu kardus berwarna coklat yang disembunyikan dalam sepasang speaker merk Polytron," ujar Arief.

"Tersangka RD disuruh temannya AD yang berada di Malaysia untuk mengambil narkotika jenis sabu di dekat Superindo Merr, Jalan Ir. Sukarno-Hatta Surabaya" lanjutnya. 

Baca Juga: Terciduk Edarkan Pil Double L 1.600 Butir, Dua Pemuda di Mojokerto Berhasil Diamankan

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan dan Ruko tersebut, petugas BNNP Jatim kembali menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3.096 gram yang dikemas dalam 3 bungkus plastik pupuk magnesium," kata Arief.

Dari perbuatan, para tersangka tersebut diancam dengan Pasal pasal 112 ayat (2) sub pasal 114 ayat (2) yo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009. Jul

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU