BBN Kendaraan Motor DKI Jakarta Naik 2,5% Desember Nanti

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 12 Nov 2019 09:16 WIB

BBN Kendaraan Motor DKI Jakarta Naik 2,5% Desember Nanti

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Bea balik nama kendaraan bermotor DKI Jakarta akan naik menjadi 12,5% pada 11 Desember 2019 nanti. Kebijakan kenaikan bea balik nama kendaraan tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Perda Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019 itu ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 7 November dan diundangkan di Jakarta pada 11 November 2019 kemarin. Dalam peraturan perda no. 9 tahun 2009 trdapat beberapa poin yang diubah. Antara lain yang mengatur mengenai tarif BBN kendaraan bermotor. Dalam pasal 7 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019 menyebutkan bahwa tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan masing-masing sebagai berikut : - Penyerahan pertama sebesar 12,5% dan - Penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1% Sebelumnya, dalam peraturan Daerah No. 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, BBN kendaraan bermotor ditetapkan sebesar 10% untuk penyerahan pertama. Sementara untuk penyerahan kedua dan seterusnya masih sama, yaitu 1%. Artinya tarif bea balik nama kendaraan bermotor di DKI Jakarta naik sebesar 2,5% dari tarif sebelumnya yang hanya 10%. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU