SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Bea balik nama kendaraan bermotor DKI Jakarta akan naik menjadi 12,5% pada 11 Desember 2019 nanti.
Kebijakan kenaikan bea balik nama kendaraan tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Perda Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019 itu ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 7 November dan diundangkan di Jakarta pada 11 November 2019 kemarin.
Dalam peraturan perda no. 9 tahun 2009 trdapat beberapa poin yang diubah. Antara lain yang mengatur mengenai tarif BBN kendaraan bermotor.
Dalam pasal 7 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019 menyebutkan bahwa tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan masing-masing sebagai berikut :
- Penyerahan pertama sebesar 12,5% dan
- Penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1%
Sebelumnya, dalam peraturan Daerah No. 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, BBN kendaraan bermotor ditetapkan sebesar 10% untuk penyerahan pertama. Sementara untuk penyerahan kedua dan seterusnya masih sama, yaitu 1%.
Artinya tarif bea balik nama kendaraan bermotor di DKI Jakarta naik sebesar 2,5% dari tarif sebelumnya yang hanya 10%.
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.