Bebani Warga, Dewan Desak Revisi Perda PBB Surabaya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 30 Jan 2019 08:03 WIB

Bebani Warga, Dewan Desak Revisi Perda PBB Surabaya

SURABAYAPAGI.com - Dinilai sangat membebankan masyarakat, Komisi B DPRD Kota Surabaya mendesak Wali Kota Surabaya untuk segera merevisi Peraturan Daerah No 10 tahun 2010 tentang Pajak Bumi Bangunan (PBB). Pasalnya, soal revisi Perda tersebut sudah melalui proses rapat paripurna DPRD Kota Surabaya, namun sampai akhir tahun 2018 Pemkot Surabaya belum juga melakukan revisi. Sampai saat ini masih tunggu jawaban dari Wali Kota Surabaya, apakah mau merevisi Perda PBB. Namun, kami di dewan sangat mendesak revisi tersebut, ujar Erwin Tjahyuadi, anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya kepada wartawan di gedung DPRD Kota Surabaya, Selasa (29/1). Ia menjelaskan, saat ini masyarakat banyak yang komplain terhadap tingginya tarif PBB. Untuk itu, guna menjawab keluhan warga dewan mendesak Pemkot segera merevisi Perda PBB agar tidak membebani warga. Erwin menambahkan, inisiatif dewan agar Pemkot Surabaya merevisi Perda PBB sepertinya belum mendapat respon positif dari Pemkot Surabaya. Padahal, dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkot Surabaya cukup besar, seharusnya PAD bisa mensejahterakan warganya, bukan sebaliknya membenai warga denga tarif PBB yang setiap tahun terus naik. Politisi PDI Perjuangan Kota Surabaya memberi perumpamaan, jika hasil revisi PBB membuat kehilangan pendapatan daerah sebesar Rp200 miliar, itu tidak sebanding dengan pendapat daerah Kota Surabaya yang setiap tahunnya meningkat sampai 20%. "Tahun 2019 saja APBD Pemkot Surabaya Rp 9 triliun lebih, misal terjadi potensi lost atau kehilangan pendapatan Rp200 miliar karena tarif PBB dihapus, nilai tersebut tidak signifikan mempengaruhi pendapat daerah, terangnya. Erwin kembali mengatakan, seperti hal nya DKI Jakarta yang bisa menghapus tarif PBB dibawah Rp1 miliar, walaupun memang APBD Jakarta cukup besar yaitu Rp60 triliun lebih. Tapi, hal ini juga bisa dilakukan di Surabaya, dimana pendapatan daerah seyogyanya untuk kemakmuran masyarakat. Salah satunya dihapusnya tarif PBB, tegas Erwin. Dirinya menambahkan, jika kemungkinan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini bersedia merevisi Perda PBB langkah yang akan diambil oleh Komisi B adalah pertama, dihapusnya NJOP dibawah Rp1 miliar, jadi rumah-rumah kecil yang dihuni warga free bebas tarif PBB seumur hidup meski resikonya ada potensi pendapatan daerah yang hilang. Erwin kembali mencontohkan, selama ini dalam menarik tarif PBB, Pemkot Surabaya melihatnya hanya bangunan fisik rumah warga yang ditempati, tanpa melihat kondisi ekonomi warga. Misal, kata Erwin, bisa saja rumah besar tapi itu warisan, sementara keluarga yang menempati kondisi ekonominya sedang jatuh. Jadi revisi Perda PBB di Surabaya ini sangat mendesak segera dilakukan, demi kemakmuran rakyat Surabaya, ungkapnya. (Adv/Alq)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU