Begal Motor, Dihukum 5 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 07 Des 2018 10:43 WIB

Begal Motor, Dihukum 5 Tahun Penjara

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Viko Puji Utomo bin Udi Utomo, diadili di Ruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (6/12) sore. Sidang pembacaan putusan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Rochmat beserta Jaksa Penuntut Umum (JPU), Parlin Manullang. Saat namanya dipanggil, ia lantas berjalan sembari membungkukan diri melewati beberapa pengunjung yang memenuhi ruang sidang. "Menyatakan, terdakwa terbukti melanggar pasal 365 dan menjatuhkan pidana selama lima tahun penjara," terang Rochmat saat membacakan amar putusan, Kamis (6/12). Rochmat menambahkan, ada juga hal yang memberatkan serta meringankan terdakwa. "Hal yang meringankan terdakwa adalah sopan dihadapan jaksa dan hakim selama persidangan, belum pernah dihukum, sedangkan yang memberatkan adalah terbukti melakukan tindak pidana bersama rekannya," sambungnya. Sebelumnya, pelaku melakukan tindakan criminal bersama rekannya dengan melakukan pembacokan ke arah kepala dan tangan korban sekitar tiga kali di jalanan Tuban, Tandes dengan menggunakan pedang. Pelaku pun Tas korban berisi smartphone Samsung J1 warna putih, STNK, ATM, SIM C, KTP, sampai uang tunai Rp 200 ribu dirampas Samuji (DPO). Korban mengalami luka terbuka di kepala kanan sekitar empat centimeter, kepala belakang kanan sekitar enam centimeter, dan ketiga jari tangan kanan. Sb

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU