Begini Definisi Sembuh dari Corona Menurut Aturan Baru Menkes

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 14 Jul 2020 12:33 WIB

Begini Definisi Sembuh dari Corona Menurut Aturan Baru Menkes

i

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. SP/ DECOM

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menetapkan keputusan baru yang memuat definisi-definisi baru dalam penanganan pandemi COVID-19. Salah satu hal yang didefinisikan di aturan ini ialah mengenai sembuh dari COVID-19.

Definisi kesembuhan itu dimuat dalam Bab V mengenai Manajemen Klinis dalam Keputusan Menkes Terawan tentang Pedoman Pencegahan Pengendalian COVID-19 yang ditandatangani Terawan pada Selasa (13/7) kemarin.

Baca Juga: Dokter Paru Mereaksi Jokowi Soal Endemi

Berikut adalah definisi sembuh menurut Keputusan Menkes Terawan:

Pasien konfirmasi tanpa gejala, gejala ringan, gejala sedang, dan gejala berat/kritis dinyatakan sembuh apabila telah memenuhi kriteria selesai isolasi dan dikeluarkan surat pernyataan selesai pemantauan, berdasarkan penilaian dokter di fasyankes (fasilitas pelayanan kesehatan) tempat dilakukan pemantauan atau oleh DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pelayanan).

Pasien konfirmasi dengan gejala berat/kritis dimungkinkan memiliki hasil pemeriksaan follow up RT-PCR persisten positif, karena pemeriksaan RT-PCR masih dapat mendeteksi bagian tubuh virus COVID-19 walaupun virus sudah tidak aktif lagi (tidak menularkan lagi). Terhadap pasien tersebut, maka penentuan sembuh berdasarkan hasil assessmen yang dilakukan DPJP.

Dari penjelasan di atas, pasien COVID-19 dengan gejala berat bisa jadi mendapatkan hasil tes positif dari Real Time-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) meski sebenarnya sudah sembuh. Itu karena pasien dengan gejala berat itu masih memiliki jasad virus Corona di tubuhnya, namun virus itu sudah tidak lagi berbahaya.

Tentu, pasien dikatakan sembuh apabila sudah selesai isolasi. Kriteria pasien selesai isolasi berbeda-beda, tergantung jenisnya. Untuk kasus tanpa gejala, maka pasien selesai isolasi bila suda menjalani 10 hari isolasi. Pasien bergejala ringan dinyatakan selesai isolasi bila tak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan, dengan isolasi 10 hari plus 3 hari tanpa gejala.

Baca Juga: Awas Covid-19 Varian Kraken, Tingkat Penularannya Cepat

Pasien bergejala berat/kritis dinyatakan selesai isolasi bila mendapat satu kali hasil tes negatif dari RT-PCR serta menjalani isolasi 10 hari plus 3 hari tanpa gejala demam dan gangguan pernapasan.

Definisi mengenai kesembuhan COVID-19 yang terbaru ini berbeda dengan definisi kesembuhan COVID-19 sebelumnya.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Achmad Yurianto, beberapa kali menjelaskan syarat kesembuhan adalah seseorang yang terjangkit COVID-19 mendapatkan dua kali hasil negatif lewat tes RT-PCR. Bila hasil tesnya belum negatif, maka seseorang tersebut belum bisa dikatakan sembuh.

Hal ini disampaikan Yurianto beberapa kali, salah satunya saat dia mengumumkan pasien sembuh pada 12 Maret 2020 silam. Saat itu, masih ada dua pasien di rumah sakit yang masih menunggu hasil tes negatif yang kedua, karena hasil tes negatif yang kedua itu merupakan syarat seorang pasien dinyatakan sembuh dari COVID-19.

Baca Juga: PPKM Dicabut, Dinkes Kabupaten Mojokerto Tetap Siagakan Ruang Isolasi

"Ada dua pasien lagi di RSPI Sulianto Saroso karena menunggu hasil tes kedua karena ketentuannya dua kali tes negatif," kata Yurianto, saat itu.

Pada 6 April 2020, Yurianto juga menyampaikan soal kriteria kesembuhan isolasi mandiri. Pertama, seseorang yang sembuh usai isolasi mandiri adalah seseorang yang melewati 14 hari dengan sehat tanpa keluhan, atau mulai membaik. Orang yang melakukan isolasi mandiri harus dipantau oleh petugas Puskesmas serta menjalani tes swab RT-PCR untuk mendapatkan hasil negatif COVID-19.

"Nanti kita berharap bisa dilakukan pemeriksaan dengan PCR, kalau sudah negatif berarti sudah betul-betul negatif tidak ada masalah bagi dia," kata Yuri dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube BNPB Indonesia, 6 April lalu.  dsy5

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU