BEI Dorong Perbankan Transaksi di Bursa

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 09 Jul 2019 11:54 WIB

BEI Dorong Perbankan Transaksi di Bursa

SURABAYAPAGI, Jakarta PT Bursa Efek Indonesia atau BEI memastikan, mereka akan mendorong perluasan definisi partisipan transaksi efek pada perdagangan bursa. Direktur Utama BEI, Inarno Djajadi menjelaskan, salah satu pihak yang akan didorong BEI untuk menjadi partisipan perdagangan bursa adalah pihak-pihak perbankan. "Maka, untuk memperluas definisi itu diperlukan perubahan Undang-undang Pasar Modal, yang saat ini telah masuk daftar prolegnas (Program Legislasi Nasional)," kata Inarno di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (9/7). Inarno menjelaskan, salah satu poin penting yang perlu dimasukkan ke dalam RUU Pasar Modal adalah pembahasan yang terkait dengan aspek-aspek partisipan bursa. Dia menyebut, konteks partisipan harus diperluas menjadi tidak hanya anggota bursa, melainkan pihak-pihak perbankan yang diharapkan bisa menjadi partisipan perdagangan. Sebab, Inarno mengatakan perbankan telah mendominasi perdagangan efek bersifat utang atau obligasi di luar bursa (over the counter). Sehingga, dengan masuknya perbankan menjadi partisipan bursa, diharapkan transaksi obligasi pun ke depannya bisa tercatat di bursa. Apalagi, bursa dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sedang mempersiapkan perdagangan alternatif. Maka, dengan terbentuknya hal itu dan perbankan jadi partisipan, semua perdagangan obligasi bisa terjadi di sana, kata Inarno. Jkt/ff

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU