BEI Suspensi 5 Saham Terkait Jiwasraya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 23 Jan 2020 19:15 WIB

BEI Suspensi 5 Saham Terkait Jiwasraya

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan lima saham dan beserta waran yang tercatat di bursa. Suspensi ini dilakukan terhitung sejak perdagangan sesi I pada hari Kamis (23/1/2020) hingga pengumuman bursa lebih lanjut. Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut pemeriksaan kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Disebutkan bahwa penghentian perdagangan saham-saham ini atas perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. SR-11/PM.21/2020 tanggal 22 Januari 2020 perihal Perintah Penghentian Sementara Perdagangan Efek. Tujuannya untuk menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien. Lima emiten yang dimaksud, antara lain PT inti Agri Resources Tbk (IIKP), PT SMR Utama Tbk (SMRU), PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), dan PT Hanson International Tbk (MYRX). "Iya (suspensi ini bagian dari pemeriksaan kasus Jiwasraya)," ucap Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo, Kamis (23/01). Ia menuturkan pihaknya sedang melakukan pemeriksaan transaksi terhadap lima saham tersebut bersama OJK. Untuk itu, perdagangan saham kelima emiten disetop sementara. "Ini bagian dari pemeriksaan yang dilakukan oleh otoritas secara bersama-sama," terang Laksono. Sementara itu, Sekretaris Perusahaan Yulianto Aji Sadono menyatakan status perdagangan efek emiten Inti Agri Resources, SMR Utama, dan Trada Alam Minera sebelumnya aktif. Kemudian, untuk perdagangan saham Eureka Prima Jakarta dan Hanson International memang sudah disuspensi masing-masing sejak 2 Mei 2019 dan 16 Januari 2020. Artinya, ada tiga saham yang perdagangannya baru dihentikan sementara. Kemudian, BEI melanjutkan suspensi terhadap dua saham lainnya. "Penghentian dilakukan pada seluruh pasar sejak sesi I perdagangan efek Kamis 23 Januari 2020 hingga pengumuman bursa lebih lanjut," jelasnya dalam keterangan resmi. Yulianto mengatakan pembukaan suspensi hanya dilakukan jika manajemen dari lima perusahaan tersebut telah memenuhi kewajiban kepada BEI. Selain itu, suspensi baru bisa dibuka setelah mendapatkan izin OJK. Diketahui, emiten-emiten tersebut sedang menjadi perhatian publik lantaran sebagian sahamnya dimiliki oleh Jiwasraya. Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko sebelumnya menyatakan manajemen terdahulu banyak menginvestasikan dana di aset berisiko tinggi (high risk) demi mendapatkan keuntungan yang tinggi. Ia membeberkan portofolio saham yang dimiliki Jiwasraya, antara lain SMR Utama, Eureka Prima Jakarta, hingga Trada Alam Minera. Secara keseluruhan, Hexana mencatat 22,4 persen dari total aset ditempatkan di saham bervaluasi rendah (undervalue) dan hanya 5 persen ada di saham LQ-45. Kemudian, sebanyak 59,1 persen diinvestasikan di reksa dana saham. Namun, mayoritas reksa dana dikelola perusahaan manajer investasi berkinerja buruk. Hanya 2 persen dana yang diinvestasikan di rekasa dana dan saham dikelola perusahaan manajer investasi berkualitas. Jiwasraya tak mendapatkan untung dari investasi tersebut. Hexana bilang portofolio sahamnya turun dari Rp5,6 triliun menjadi Rp1,5 triliun dan reksa dana berbasis saham turun dari Rp12,7 triliun menjadi tinggal Rp4 triliun. Selain itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga sudah menetapkan Direktur Utama Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris Trada Alam Mineral Tbk Heru Hidayat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di tubuh Jiwasraya. Diketahui, keuangan Jiwasraya kian memburuk. Perusahaan bahkan menunda pembayaran klaim produk saving plan per Oktober 2018 lalu sebesar Rp802 miliar. Catatan Jiwasraya menunjukkan ekuitas perusahaan negatif sebesar Rp10,24 triliun dan defisit sebesar Rp15,83 triliun pada 2018. Kemudian, Ekuitas per September 2019 tercatat negatif sebesar Rp23,92 triliun.JK01

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU